Laman

Kamis, 29 Mei 2014

Hukum Menerima Hadiah Yang Ada Kaitannya Dengan kedudukan Di Tempat Kerja



S. Pak ustadz, Ini sebenarnya kasus rekan kerja saya, dia menyuruh saya menanyakan masalah ini pada Ustadz Faisol.

Rekan kerja saya tersebut belum lama ini dipercaya oleh perusahaan untuk menangani bagian pembelian barang. Dia kerap menerima hadiah uang untuk pribadinya dari beberapa supplier. Tanpa sepengetahuan perusahaan, teman saya tersebut menikmati hadiah yang telah diterimanya. Namun suatu saat ada salah satu dari keluarga teman saya (yang bukan ahli agama) yang mengingatkan bahwa hadiah yang diterimanya tersebut hukumnya haram. 

Pertanyaan saya, benarkah hadiah yang diterima teman saya tersebut hukumnya haram? Terima kasih.

U. Memang uang yang teman anda terima tadi apabila dilihat dari sisi teknis pemberiannya bisa disebut dengan uang hadiah. Namun dikarenakan uang tersebut masih berhubungan dengan tugas teman anda sebagai orang yang memperoleh kepercayaan untuk pembelian barang di perusahaan itu, maka hukum uang atau hadiah tersebut masuk dalam kategori risywah atau suap yang hukumnya haram. Sebab pihak supplier tersebut tidaklah akan memberikan hadiah tadi apabila teman anda tidak membeli barang dari supplier itu.

-Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]
 
-Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad]

-Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. 

Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. 

Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. [Shahih Muslim No. 3413].

Masalah tersebut berlainan hukumnya, apabila teman anda membeli barang untuk kepentingan pribadi, lalu teman anda mendapatkan hadiah dari penjual maka hadiah tadi hukumnya halal. Sedangkan dalam masalah teman anda diatas, kedudukan teman anda adalah karyawan perusahaan bagian pembelian barang sehingga hadiah yang teman anda terima pada dasarnya adalah kepunyaan perusahaan. Namun jika hadiah yang teman anda terima tadi telah memperoleh persetujuan dari pihak perusahaan serta barang yang dibeli sudah cocok dengan standar yang ditentukan oleh perusahaan maka menerima hadiah tersebut hukumnya halal. 

Wallahu A’lam.

Hukum Menggunakan Cream Pemutih Kulit



S. Bolehkah kita menggunakan cream pemutih kulit? Bagaimanakah hukumnya pak Ustadz?

U. Apabila pemutih kulit tadi mempunyai fungsi merubah warna kulit yang asli secara permanen, maka hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam hukum merubah ciptaan Allah yang dilarang dalam Islam.
Dalam riwayat Ibnu mas’ud, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita yang melakukan pentatoan, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis , wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” 

Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhori dan Muslim)

Tetapi jika fungsi pemutih kulit tersebut adalah untuk mengembalikan warna kulit yang mengalami perubahan karena masalah-masalah tertentu kepada warnanya yang asli, di mana pemutih kulit tersebut tidak berasal dari bahan yang haram dan tidak memberi efek bahaya, maka hukumnya boleh. 

Contohnya apabila warna asli kulit seseorang adalah putih, kemudian disebabkan penyakit, terkena cairan tertentu, atau sebab terkena sinar matahari sehingga warna kulitnya berubah menjadi agak hitam, maka menggunakan produk yang mampu mengembalikan warna asli kulit tersebut dalam hal ini diperbolehkan dengan catatan produk tersebut harus berasal dari bahan yang halal dan tidak membahayakan. Sebab hal ini masuk dalam hukum menghilangkan cacat atau aib yang ada di badan bukan dalam hukum merubah ciptaan Allah Swt.

Wallahu a'lam.

Bekerja Pada Hari Jum’at, Bolehkah???



S. Assalamu Alaikum pak Ustadz, saya mau bertanya:
Sebenarnya pada hari Jum’at itu kita boleh bekerja ataukah wajib libur? Sebab kadang-kadang saya sulit bisa libur kerja pada hari Jum’at. Terima kasih atas jawabannya.

U. Wa alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.
Jum’at adalah hari yang utama dan paling baik dalam seminggu. Dalam hari jum’at terdapat banyak amal ibadah yang jika dikerjakan oleh umat Islam maka akan mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Seperti membaca shalawat Nabi, Yasinan, membaca surat Al-Kahfi, bersegera berangkat ke Masjid guna melakukan Jum’atan dan lain sebaginya. 

Oleh karena itu bagi seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan plus pada hari jum’at dengan menfokuskan diri pada amal-amalan Jum’at, kemudian orang tersebut libur bekerja maka itu baik dan utama.
Namun bukan berarti jika terdapat sebagian umat Islam yang tetap bekerja pada hari Jum’at itu bisa divonis keliru dan berdosa. Bahkan dalam surat Al-Jumu’ah kaum muslimin diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk tetap bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mengais karunia Allah pada hari Jum’at tersebut:

“Apabila telah diselesaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah secara banyak agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah Ayat: 10)

Dalam ayat diatas secara jelas diterangkan bahwa diperintahkan kembali bekerja ataupun melakukan transaksi keduniaan lainnya selesai melaksanakan shalat Jum’at. Yang dilarang pada hari Jum’at adalah bekerja atau bertransaksi pada saat suara adzan Jum’at dikumandangkan.

Bahkan telah diriwayatkan ada sebagian ulama’ salaf yang berkata: “Barang siapa yang berdagang dan belanja pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at ditunaikan, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan melimpahkan keberkahan kepadanya 70 kali lipat. 

Wallahu A’lam.

Masalah Hukum Investasi



S. Pak Ustadz maaf mau tanya, saat ini program investasi lagi booming. Contoh bulan ini si A menanamkan modal 1juta kemudian pada bulan depannya si A mendapat keuntungan 300 ribu atau 30% dan bulan berikutnya juga mendapatkan keuntungan 30% lagi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam? Terima kasih sebelumnya.

U. Melakukan investasi sebagaimana yang anda tanyakan pada dasarnya boleh dan halal, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan menjadi haram antara lain yaitu:

1. Melakukan investasi dengan sistem ribawi atau bunga
Jika kita mau memasukkan saham dalam sebuah perusahaan tertentu maka kita harus memastikan bahwa sistem investasinya adalah menggunakan sistem investasi mudhorobah (bagi hasil) bukan sistem ribawi yang membungakan uang. Sebab jika investasi tersebut menggunakan sistem membungakan uang, maka hukum investasi tersebut menjadi haram. 

2. Melakukan investasi pada bidang yang haram
Sebelum berinvestasi kita juga harus memastikan bahwa perusahaan yang kita berinvestasi didalamnya jelas-jelas bergerak dalam bidang yang halal, baik halal produknya maupun halal dalam tehnis pengembangan usahanya. Jika perusahaan tersebut memproduksi minuman keras misalkan maka investasi kita secara otomatis ikut haram dengan alasan ikut bersekutu didalam hal yang dilarang oleh agama. 

3. Investasi yang bersifat spekulasi
Yang dimaksudkan adalah Investasi semacam untung-untungan guna mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan merugikan kepada investor lainnya. 

Disini perlu saya tegaskan bahwa investasi apapun jenisnya dalam Islam mengharuskan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak.  Kecuali jika salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menyebabkan kerugian terhadap salah satu fihak. 

Oleh sebab itu cuma pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal cuma mengalami kerugian kehilangan tenaga waktu dan fikiran. Hal ini disebabkan karena kerugian tersebut adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan hal itu adalah permasalahan atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidaklah mempunyai kekuasaan dalam masalah tersebut, sehingga kekurangan modal cuma menjadi tanggungan pemilik modal saja, bukan oleh pihak yang lain.

Wallahu a’lam.


Senin, 03 Maret 2014

Berbohong Pada Anak-anak, Bagaimanakah Hukumnya?



S. Pak ustadz, bolehkah sebagai orang tua kita berbohong kepada anak kita yang masih kecil dengan tujuan baik seperti merayu anak supaya tidak nakal?

U. Hukum asal berbohong adalah haram, namun dalam hal-hal tertentu terdapat dalil yang membolehkannya. Dalam sebuah Hadits diterangkan:

“Dan aku (Umi Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau (Nabi Saw) memberikan keringanan dari berbohong yang diucapkan oleh manusia melainkan dalam perang, mendamaikan diantara manusia, pembicaraan sang suami terhadap istrinya dan pembicaraan sang istri terhadap suaminya”. 

Dari Hadits diatas ternyata tidak menjelaskan bahwa berbohong kepada anak kecil merupakan keringanan yang diperbolehkan oleh agama. 

Menyangkut kebiasaan berbohong terhadap anak kecil ini tidak jarang dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya, apa itu sekedar untuk iming-iming supaya si kecil tidak rewel misalkan: “Adik diam ya jangan menangis.. nanti ibu belikan es krim” padahal tidak dibelikan. Atau ketika orang tua menakut-nakuti anaknya supaya tidak nakal misalkan: “Adik jangan nakal ya.., nanti digigit dinosaurus lho”.

Larangan berbohong itu sama, baik berbohong kepada orang tua maupun terhadap anak-anak.

Abdulloh bin Amir Ra dia berkata: “Suatu hari disaat Rosulullahh Saw duduk dirumah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku (yang saat itu aku masih anak kecil) dengan mengatakan: “Hai kesinilah, aku akan memberi kamu sesuatu. Rosululloh Saw berkata kepada ibuku: Apa yang akan engkau berikan kepada dia? Ibuku menjawab: Kurma. Kemudian Rosululloh Saw bersabda: Ketahuilah, andaikan engkau tidak memberi kepadanya sesuatu maka ditulis bagi dirimu suatu kedustaan.” (H.R. Abu Dawud).