S. Pak ustadz, Ini sebenarnya kasus rekan kerja saya, dia
menyuruh saya menanyakan masalah ini pada Ustadz Faisol.
Rekan kerja saya tersebut belum lama ini dipercaya oleh
perusahaan untuk menangani bagian pembelian barang. Dia kerap menerima hadiah
uang untuk pribadinya dari beberapa supplier. Tanpa sepengetahuan perusahaan,
teman saya tersebut menikmati hadiah yang telah diterimanya. Namun suatu saat
ada salah satu dari keluarga teman saya (yang bukan ahli agama) yang
mengingatkan bahwa hadiah yang diterimanya tersebut hukumnya haram.
Pertanyaan saya,
benarkah hadiah yang diterima teman saya tersebut hukumnya haram? Terima kasih.
U. Memang uang yang teman anda terima tadi apabila dilihat dari
sisi teknis pemberiannya bisa disebut dengan uang hadiah. Namun dikarenakan
uang tersebut masih berhubungan dengan tugas teman anda sebagai orang yang
memperoleh kepercayaan untuk pembelian barang di perusahaan itu, maka hukum
uang atau hadiah tersebut masuk dalam kategori risywah atau suap yang hukumnya
haram. Sebab pihak supplier tersebut tidaklah akan memberikan hadiah tadi
apabila teman anda tidak membeli barang dari supplier itu.
-Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]
-Dari Ibnu Umar
Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah,
Hakim, dan Ahmad]
-Hadis riwayat Abu
Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah
Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia
berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku
yang dihadiahkan kepadaku.
Lalu berdirilah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan
pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan
seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku
serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di
rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan
hadiah atau tidak.
Demi Tuhan Yang jiwa
Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil
sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya
dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau
seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian
beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih
ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan.
Beliau mengulangi dua kali. [Shahih Muslim No. 3413].
Masalah tersebut berlainan hukumnya, apabila teman anda
membeli barang untuk kepentingan pribadi, lalu teman anda mendapatkan hadiah
dari penjual maka hadiah tadi hukumnya halal. Sedangkan dalam masalah teman
anda diatas, kedudukan teman anda adalah karyawan perusahaan bagian pembelian
barang sehingga hadiah yang teman anda terima pada dasarnya adalah kepunyaan
perusahaan. Namun jika hadiah yang teman anda terima tadi telah memperoleh
persetujuan dari pihak perusahaan serta barang yang dibeli sudah cocok dengan
standar yang ditentukan oleh perusahaan maka menerima hadiah tersebut hukumnya
halal.
Wallahu A’lam.