Laman

Senin, 03 Maret 2014

Berbohong Pada Anak-anak, Bagaimanakah Hukumnya?



S. Pak ustadz, bolehkah sebagai orang tua kita berbohong kepada anak kita yang masih kecil dengan tujuan baik seperti merayu anak supaya tidak nakal?

U. Hukum asal berbohong adalah haram, namun dalam hal-hal tertentu terdapat dalil yang membolehkannya. Dalam sebuah Hadits diterangkan:

“Dan aku (Umi Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau (Nabi Saw) memberikan keringanan dari berbohong yang diucapkan oleh manusia melainkan dalam perang, mendamaikan diantara manusia, pembicaraan sang suami terhadap istrinya dan pembicaraan sang istri terhadap suaminya”. 

Dari Hadits diatas ternyata tidak menjelaskan bahwa berbohong kepada anak kecil merupakan keringanan yang diperbolehkan oleh agama. 

Menyangkut kebiasaan berbohong terhadap anak kecil ini tidak jarang dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya, apa itu sekedar untuk iming-iming supaya si kecil tidak rewel misalkan: “Adik diam ya jangan menangis.. nanti ibu belikan es krim” padahal tidak dibelikan. Atau ketika orang tua menakut-nakuti anaknya supaya tidak nakal misalkan: “Adik jangan nakal ya.., nanti digigit dinosaurus lho”.

Larangan berbohong itu sama, baik berbohong kepada orang tua maupun terhadap anak-anak.

Abdulloh bin Amir Ra dia berkata: “Suatu hari disaat Rosulullahh Saw duduk dirumah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku (yang saat itu aku masih anak kecil) dengan mengatakan: “Hai kesinilah, aku akan memberi kamu sesuatu. Rosululloh Saw berkata kepada ibuku: Apa yang akan engkau berikan kepada dia? Ibuku menjawab: Kurma. Kemudian Rosululloh Saw bersabda: Ketahuilah, andaikan engkau tidak memberi kepadanya sesuatu maka ditulis bagi dirimu suatu kedustaan.” (H.R. Abu Dawud).

Hukum Mengelilingkan Kotak Amal Jum’at



S. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Boleh atau tidakkah mengelilingkan kotak amal waktu khotib sudah berada dimimbar pada hari Jum’at? Lalu apakah hal tersebut menyebabkan rusaknya pahala ibadah Jum’at? Sebagaimana seseorang berkata ”diam” disaat khotib berkhutbah.

U. Wa ‘alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa terjemah Hadits sebagai berikut:

1.  Melangkahi jama’ah
“Dari Jabir bin Abdulloh, bahwasannya ada seseorang masuk kedalam masjid disaat Rosulullah Saw sedang berkhutbah, dan orang tadi melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Lalu Rosulullah Saw bersabda: “Duduklah kamu, kamu sungguh sudah mengusik dan terlambat (H.R. Ibnu Majah)
Hadis diatas menerangkan bahwa salah satu larangan bagi orang yang mendatangi sholat jum’at adalah melangkahi leher para jama’ah.

2. Hal-hal yang termasuk lagha (sia-sia)
 “Dari Abu Huroiroh Ra, bahwa Rosululloh Saw bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (H.R. Bukhori)
“Dari Abu Huroiroh Ra ia berkata: …Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan) kerikil (saat khotib sedang khutbah), maka dia telah berbuat sia-sia”. (H.R. Muslim)

Hadits-Hadits di atas menjelaskan beberapa hal:
a. Wajib mendengarkan khutbah
b. Dilarang berbicara disaat khotib sedang berkhutbah, sebab hal itu bisa mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib.
c. Dilarang mengerjakan sesuatu yang bisa mengusik konsentrasi saat mendengarkan khutbah, seperti memain-mainkan kerikil atau berkata diamlah terhadap orang lain.

Dengan mencermati beberapa penjelasan di atas, maka mengelilingkan kotak amal disaat khutbah sedang berlangsung hukumnya tidak dilarang dengan syarat tidak mengganggu konsentrasi jama’ah dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk perbuatan sia-sia (lagho). 

Bahkan didalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj diterangkan jika mengelilingkan kotak amal bisa membuat jama’ah merasa terganggu saat mendengarkan khutbah maka hal tersebut hukumnya sekedar makruh (tidak sampai haram) 

Referensi: kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj Juz 3 hal 327