Menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang adalah hak prerogratif dari
pemerintahan Islam yang sah, bukan hak perorangan seperti imam sebuah
kelompok, atau pemimpin ormas, ustadz, kyai dan semacamnya.
Kekafiran seseorang harus didasari dengan keputusan sah dari pemerintah,
dimana sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dalam mahkamah
syar'iyah. Dan mahkamah syar'iyah tersebut cuma dilaksanakan oleh
pemerintah, bukan individual atau lembaga non pemerintah.
Di dalam sidang tersebut, akan dihadirkan jaksa penuntut umum yang
menyampaikan fakta-fakta yang memperkuat kekafiran si terdakwa. Dan bagi
terdakwa berhak untuk membela diri dengan membawakan bukti dan alasan
yang mengokohkan pembelaannya.
Selain itu juga harus didatangkan saksi-saksi ahli yang benar-benar
mengerti kriteria hukum akidah dan syari’ah. Saksi-saksi ini akan
dimintai pandangan serta penilaiannya secara professional yang sesuai
manhaj ahlus sunnah wal jama’ah.
Jika tuduhan kafir itu memang terbukti, maka kepada sang terdakwa
disuruh bertaubat dan kembali pada jalan yang lurus. Jika waktu tenggang
untuk bertaubat telah diberikan dan ternyata tidak diindahkan, maka
majelis mahmakah syar'iyah mempunyai hak untuk menjatuhkan vonis kafir
atas nama pemerintah secara sah dan resmi, serta mempunyai kekuatan
hukum.
Maka janganlah grusah grusuh tanpa ilmu berani mengambil kewenangan
pemerintah dalam hal menvonis kafir. Dan haram bagi kita main vonis
kafir kepada sesama muslim. Sebab hal itu membutuhkan bukti dan saksi
yang memiliki kekuatan hukum bukan sekedar asal-asalan.
Wallahu A'lam.