Laman

Kamis, 10 Oktober 2013

Aturan Menjatuhkan Vonis Kafir Kepada Sesama Orang Islam

Menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang adalah hak prerogratif dari pemerintahan Islam yang sah, bukan hak perorangan seperti imam sebuah kelompok, atau pemimpin ormas, ustadz, kyai dan semacamnya.

Kekafiran seseorang harus didasari dengan keputusan sah dari pemerintah, dimana sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dalam mahkamah syar'iyah. Dan mahkamah syar'iyah tersebut cuma dilaksanakan oleh pemerintah, bukan individual atau lembaga non pemerintah.

Di dalam sidang tersebut, akan dihadirkan jaksa penuntut umum yang menyampaikan fakta-fakta yang memperkuat kekafiran si terdakwa. Dan bagi terdakwa berhak untuk membela diri dengan membawakan bukti dan alasan yang mengokohkan pembelaannya.

Selain itu juga harus didatangkan saksi-saksi ahli yang benar-benar mengerti kriteria hukum akidah dan syari’ah. Saksi-saksi ini akan dimintai pandangan serta penilaiannya secara professional yang sesuai manhaj ahlus sunnah wal jama’ah.

Jika tuduhan kafir itu memang terbukti, maka kepada sang terdakwa disuruh bertaubat dan kembali pada jalan yang lurus. Jika waktu tenggang untuk bertaubat telah diberikan dan ternyata tidak diindahkan, maka majelis mahmakah syar'iyah mempunyai hak untuk menjatuhkan vonis kafir atas nama pemerintah secara sah dan resmi, serta mempunyai kekuatan hukum.

Maka janganlah grusah grusuh tanpa ilmu berani mengambil kewenangan pemerintah dalam hal menvonis kafir. Dan haram bagi kita main vonis kafir kepada sesama muslim. Sebab hal itu membutuhkan bukti dan saksi yang memiliki kekuatan hukum bukan sekedar asal-asalan.

Wallahu A'lam.