S. Assalamu alaikum pak Ustadz, apakah bayi yang telah
meninggal didalam kandungan itu sunnah diaqiqohi atau tidak? Terima kasih atas
jawabannya.
U. Wa alaikum salam Warahmatullahi wa barakatuh. Bayi yang meninggal
didalam kandungan ataupun bayi yang keguguran apabila sudah ditiupkan roh
atasnya (usia kandungan 4 bulan keatas) maka tetap disunnahkan di aqiqohi.
Apabila bayi yang meninggal belum ditiupkan roh atasnya (usia kandungan belum
mencapai 4 bulan) maka tidak disunnahkan diaqiqohi, sebab dinilai sebagi benda
mati, yang kelak di akhirat tidak akan dibangkitkan lagi.
Hal ini berbeda dengan bayi yang meninggal yang sudah
ditiupkan roh atasnya, maka kelak di akhirat dia hidup dan akan dibangkitkan
pada hari kiamat serta bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya dengan
syarat bayi tersebut telahi diaqiqohi.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang tua yang tidak
mengaqiqohi anaknya kelak dihari kiamat dia tidak bisa memperoleh syafaat dari
anaknya yang tidak diaqiqohi tersebut.
Referensi:
-Al-Fatawa Al-fiqhiyyatil kubro Juz 4 Hal 257
-Fathul wahhab Juz 2 Hal 190