S. Saya berencana melakukan ibadah
haji, namun uang saya hanya mencukupi untuk biaya saya sendiri, sedangkan istri
saya juga ingin ikut berangkat haji bersama saya, apakah saya harus menabung terlebih
dahulu menunggu uang saya cukup untuk berangkat haji kami berdua ataukah
sekarang saja saya berangkat haji sendiri? Tetapi bila untuk berumroh maka saat
ini dana saya sudah cukup untuk kami berdua.
Mohon arahan pak Ustadz mana yang terbaik
yang seharusnya saya lakukan?
U. Menurut qoul rojih (pendapat yang kuat) bahwa kewajiban berhaji seharusnya segera dilaksanakan bagi yang isthitho’ah (mampu).
Sabda Nabi Saw yang artinya:
"Bersegeralah kalian melakukan haji, karena salah seorang diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpa dirinya" (HR.Ahmad).
"Bersegeralah kalian melakukan haji, karena salah seorang diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpa dirinya" (HR.Ahmad).
Oleh sebab itu jika anda sudah mampu
maka seharusnya anda segera melaksanakan ibadah haji dan jangan mengulur-ulur
waktu.
Syukur-syukur suatu waktu kelak anda diberi kemudahan oleh
Allah Swt untuk berangkat haji menemani sang istri atau sang istri melakukan haji
bersama mahramnya yang lain. Kalau tidak, maka Allah Swt tidaklah memberikan
beban kecuali sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan hambaNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar