Laman

Minggu, 26 Januari 2014

Suami Menunda Hajinya Hingga Ada Biaya Haji Buat Istri




S. Saya berencana melakukan ibadah haji, namun uang saya hanya mencukupi untuk biaya saya sendiri, sedangkan istri saya juga ingin ikut berangkat haji bersama saya, apakah saya harus menabung terlebih dahulu menunggu uang saya cukup untuk berangkat haji kami berdua ataukah sekarang saja saya berangkat haji sendiri? Tetapi bila untuk berumroh maka saat ini dana saya sudah cukup untuk kami berdua.
Mohon arahan pak Ustadz mana yang terbaik yang seharusnya saya lakukan?

U. Menurut qoul rojih (pendapat yang kuat) bahwa kewajiban berhaji seharusnya segera dilaksanakan bagi yang isthitho’ah (mampu). 

Sabda Nabi Saw yang artinya:
"Bersegeralah kalian melakukan haji, karena salah seorang diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpa dirinya" (HR.Ahmad).

Oleh sebab itu jika anda sudah mampu maka seharusnya anda segera melaksanakan ibadah haji dan jangan mengulur-ulur waktu. 

Syukur-syukur  suatu waktu kelak anda diberi kemudahan oleh Allah Swt untuk berangkat haji menemani sang istri atau sang istri melakukan haji bersama mahramnya yang lain. Kalau tidak, maka Allah Swt tidaklah memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan hambaNya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar