S.Boleh atau tidakkah selaku umat Islam kita mengirim do’a
dan tahlilan buat si mayit pada hari ke 7, ke 100 sampai ke 1000? Apakah itu
bukan bid’ah yang dilarang?
U.Menyangkut persoalan tersebut, maka pertama-tama harus
kita fahami dulu apa itu pengertian
bid'ah. Definisi bid'ah yang paling masyhur di kalangan para ulama’ adalah
yang ta’rif dijelaskan oleh Imam Syatibi, yaitu: Sebuah tata cara dalam agama Islam yang diadakan guna menyaingi
syari’ah.
Guna menguji apakah tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari tersebut
merupakan bid'ah atau bukan, maka bisa dilakukan pertanyaan-pertanyaan dibawah
ini:
1.Apakah menyesuaikan acara tersebut dengan hitungan hari yang
ditentukan itu termasuk bagian dari rangkaian ibadah?
2. Ataukah hal itu Cuma adat saja, sehingga tidak termasuk bagian
atau rangkaian acara tahlilan itu sendiri?
3. Atau lebih jelasnya: Ketika melakukan acara tahlilan itu
ada atau tidakkah keyakinan bahwa acara tersebut wajib dilakukan pada hari-hari
tertentu, sehingga melekatlah keyakinan andaikan dilaksanakan selain hari-hari
tersebut maka acar tahlilan dan kirim do’a tersebut menjadi tidak sah?
Menurut pendapat saya, penetapan pelaksanaan acara tahlilan dan kirim do’a pada hitungan hari-hari yang ditentukan itu tidak termasuk dari bagian atau rangkaian tidak terpisahkan dari acara tahlilan dan kirim do’a itu sendiri. Itu Cuma berdasarkan adat saja, sehingga andaikan dilakukan selain hari-hari tersebut maka tetaplah sah.
Orang-orang yang faham, tetap mempunyai pendirian bahwa perbuatan menyesuaikan ritual tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari yang ditentukan itu bukanlah merupakan bagian dari ibadah. Sebab ibadahnya cuma tahlilan dan kirim do’anya itu saja. Jika demikian, maka perbuatan menyesuaikan tersebut tidak bisa dinilai sebagai bid'ah yang dilarang (dhalalah).
Menurut pendapat saya, penetapan pelaksanaan acara tahlilan dan kirim do’a pada hitungan hari-hari yang ditentukan itu tidak termasuk dari bagian atau rangkaian tidak terpisahkan dari acara tahlilan dan kirim do’a itu sendiri. Itu Cuma berdasarkan adat saja, sehingga andaikan dilakukan selain hari-hari tersebut maka tetaplah sah.
Orang-orang yang faham, tetap mempunyai pendirian bahwa perbuatan menyesuaikan ritual tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari yang ditentukan itu bukanlah merupakan bagian dari ibadah. Sebab ibadahnya cuma tahlilan dan kirim do’anya itu saja. Jika demikian, maka perbuatan menyesuaikan tersebut tidak bisa dinilai sebagai bid'ah yang dilarang (dhalalah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar