Laman

Minggu, 26 Januari 2014

Hukum Menetapkan Hitungan Hari Untuk Mengirim Do’a Pada Mayit




S.Boleh atau tidakkah selaku umat Islam kita mengirim do’a dan tahlilan buat si mayit pada hari ke 7, ke 100 sampai ke 1000? Apakah itu bukan bid’ah yang dilarang?

U.Menyangkut persoalan tersebut, maka pertama-tama harus kita fahami dulu apa itu pengertian bid'ah. Definisi bid'ah yang paling masyhur di kalangan para ulama’ adalah yang ta’rif dijelaskan oleh Imam Syatibi, yaitu: Sebuah tata cara dalam agama Islam yang diadakan guna menyaingi syari’ah.

Guna menguji apakah tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari tersebut merupakan bid'ah atau bukan, maka bisa dilakukan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini: 

1.Apakah menyesuaikan acara tersebut dengan hitungan hari yang ditentukan itu termasuk bagian dari rangkaian ibadah?
2. Ataukah hal itu Cuma adat saja, sehingga tidak termasuk bagian atau rangkaian acara tahlilan itu sendiri?
3. Atau lebih jelasnya: Ketika melakukan acara tahlilan itu ada atau tidakkah keyakinan bahwa acara tersebut wajib dilakukan pada hari-hari tertentu, sehingga melekatlah keyakinan andaikan dilaksanakan selain hari-hari tersebut maka acar tahlilan dan kirim do’a tersebut menjadi tidak sah?

Menurut pendapat saya, penetapan pelaksanaan acara tahlilan dan kirim do’a pada hitungan hari-hari yang ditentukan itu tidak termasuk dari bagian atau rangkaian tidak terpisahkan dari acara tahlilan dan kirim do’a itu sendiri. Itu Cuma berdasarkan adat saja, sehingga andaikan dilakukan selain hari-hari tersebut maka tetaplah sah.

Orang-orang yang faham, tetap mempunyai pendirian bahwa perbuatan menyesuaikan ritual tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari yang ditentukan itu bukanlah merupakan bagian dari ibadah. Sebab ibadahnya cuma tahlilan dan kirim do’anya itu saja. Jika demikian, maka perbuatan menyesuaikan tersebut tidak bisa dinilai sebagai bid'ah yang dilarang (dhalalah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar