Laman

Kamis, 11 Juli 2013

Hukum Berobat Dengan Barang Najis



S. Pak ustadz.. Anak saya pernah sakit thypus, lalu saya disarankan oleh teman saya agar menggunakan binatang cacing. Boleh atau tidak mengkonsumsi cacing dengan tujuan untuk obat? mohon pencerahan.


U. Diperbolehkan berobat dengan mengkonsumsi cacing yang dianggap najis tersebut selain khomr jika mendapat lisensi dari dokter dan juga benda najis tadi lebih manjur serta  tidak didapatkan obat yang suci dan halal lain.

Referensi: Majmu’ Syarhul Muhadzab Juz 9 Hal 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar