Yang bilang seperti itu hanyalah orang yang kurang faham akan perangkat
hukum islam atau memang bertujuan untuk menghilangkan kontribusi para
ulama' dalam membimbing kehidupan umat Islam.
Untuk lebih jelasnya masalah ini maka perlu diketahu ta'rif ijma' yang populer yaitu:
“Kesepakatan para ulama' mujtahid sesudahah wafatnya Nabi Muhammad Saw,
pada suatu masa tertentu atas suatu masalah dalam agama Islam yang
terjadi.”
Jadi ijma' hanya terjadi setelah wafatnya Nabi Saw dan hanya bisa
dilakukan oleh para ulama' yang memenuhi syarat sebagai mujtahid saja.
Mungkinkah ijma' bisa terjadi?
Pasca wafatnya Nabi Saw yakni masa beberapa kholifah sesudahnya dimana
Umat Islam masih berkumpul pada wilayah yang relatif mudah dijangkau
maka sangat mungkin terjadi ijma'.
Lalu setelah umat Islam terpencar kebelahan bumi yang saat itu sangat sulit untuk bertemu apakah ijma' bisa terjadi?
Jawabnya: BISA!
Walaupun para ulama berbeda tempat dan sulit untuk berjumpa namun
ternyata apa yang mereka fahami dari Qur`an dan Sunnah adalah
sepemahaman atau sama. Dan kesepemahaman serta kesamaan inilah yang
kemudian juga bisa disebut dengan istilah ijma’.
Telah berkata Imam Syafi’i:
“Apabila keadaan mereka (para ulama' mujtahid) terpisah-pisah di
beberapa negri dan tidak ada yang bisa mempertemukan fisik mereka, maka
mereka tetap bisa menghasilkankan ijma’ (Kitab Ar risalah).
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar