Laman

Kamis, 09 Mei 2013

BATAL SAAT TENGAH MELAKUKAN SHALAT JUM’AT (Tanya Jawab Agama Islam)




S:Bagaimanakah jika seseorang sedang jamaah shalat jum’at saat tahiyat tiba tiba dia buang angin dan tidak ada kesempatan untuk wudhu dan menyusul imam?

U:Jika seseorang sudah melaksanakan shalat jumat, maka tiada lagi baginya kewajiban untuk melaksanakan shalat Dzhuhur. Kecuali jika orang tersebut tidak mendapatkan shalat jumat, entah sebab batal atau sebab tertinggal rokaat.

Tidak mendapati shalat Jumat sebab batal seperti buang angin adalah jika makmum ikut shalat Jumat, tiba-tiba wudhu'nya batal dan tidak ada waktu lagi untuknya guna berwudhu lagi untuk kembali menikuti shalat jum’at walau hanya menjadi makmum masbuk yang mendapatkan satu rokaat. Dalam kasus ini dia wajib menjalankan shalat Dhuhur untuk menggantikan shalat Jumat yang batal.

Rujukan: (Kitab Bidayatul mujtahid juz 1 hal 199)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar