Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Dalam Keadaan Marah, Suami Menalak Istrinya




S. Ustadz, jatuhkan talak yang diucapkna oleh suami dalam keadaan sedang marah?

U. Marah dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu:
1. “marah wajar” yakni marah yang tidak menimbulkan hilangnya kesadaran akal, sehingga orang yang marah tersebut masih sadar akan perkataan serta perbuatannya.
2.” marah yang amat sangat” yakni marah yang menimbulkan hilangnya kesadaran akal, sehingga seseorang tidak sadar lagi akan perkataan dan perbuatannya.

 Menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang amat sangat) maka hukum talaknya tidak jatuh. Karena saat itu ia dinilai bukanlah lagi seorang mukallaf sebab hilang kesadaran akalnya.

Adapun marah wajar menurut para ulama madzhab Maliki, Hanbali, dan Syafi’i, maka talaknya jatuh.
Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. 

Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (isteri). 

Oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui pengadilan.
Namun demikian bukan berarti dengan semena-mena sang suami dengan begitu gampangnya menjatuhkan talak dengan alasan tidak diucapkan didepan pengadilan.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar