Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Mengkonsumsi Kopi Luwak



S: Pak Ustadz bagaimana hukumnya mengkonsumsi kopi luwak?

U: Hukumnya halal dengan syarat kopi yang keluar bersamaan dengan faeces(kotoran) tersebut keadaan cangkang atau kulit kerasnya masih utuh dan tidak robek yang memungkinkan meresapnya zat faeces luwak tersebut kedalam  isi inti kopi tadi yang berakibat najis.

Perlu diperhatikan bahwa cangkang atau kulit keras yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak tersebut statusnya adalah mutanajis (terkena najis) maka biji kopi tersebut harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya sehingga kalau sudah menjadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu maka otomatis kopi tersebut sudah dihukumi suci dan halal dikonsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar