S: Pak Ustadz bagaimana hukumnya
mengkonsumsi kopi luwak?
U: Hukumnya halal dengan syarat kopi
yang keluar bersamaan dengan faeces(kotoran) tersebut keadaan cangkang atau
kulit kerasnya masih utuh dan tidak robek yang memungkinkan meresapnya zat
faeces luwak tersebut kedalam isi inti kopi tadi yang berakibat najis.
Perlu diperhatikan bahwa cangkang
atau kulit keras yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak tersebut statusnya
adalah mutanajis (terkena najis) maka biji kopi tersebut harus dicuci terlebih
dahulu untuk proses selanjutnya sehingga kalau sudah menjadi kopi bubuk
tentunya sudah mencakup proses pencucian itu maka otomatis kopi tersebut sudah
dihukumi suci dan halal dikonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar