Laman

Kamis, 09 Mei 2013

HUKUM MENTALKIN MAYIT (1)

S. Pak Ustadz, belum lama mertua saya meninggal dunia. Saat selesai dikubur terdapat sebagian keluarga yang tidak setuju jika dilakukan talkin.

Yang saya tanyakan, bagaimanakah sebenarnya hukum mentalkin mayit tersebut? Terima kasih atas penjelasannya.

U.Talkin yaitu kalimat yang disampaikan di kuburan sesudah selesai pemakaman mayit. Maksud dilakukannya talkin adalah untuk memberitahu si mayit bahwa dia sudah berada di alam barzakh, menghadapi realitas kematian, dan akan diberi pertanyaan oleh dua Malaikat, yaitu Munkar dan Nakir.

Bagi orang yang masih hidup, Talkin merupakan satu peringatan bahwa alam Barzakh itu benar adanya. Hidup di dunia hanyalah sementara sehingga manusia perlu bertaubat dan memperbanyak amal sholeh untuk bekal kematian.

Hukum mentalkin mayit adalah sunnah. Dan waktunya sesudah mayit dikuburkan. Dimana posisi orang yang mentalqin berada di atas kuburan dalam keadaan jongkok atau duduk menghadap kearah wajah mayit.

Didalam kitab Fathul Mu’in diterangkan:

“Dan disunnatkan mentalkin mayit dewasa, walaupun ia dalam keadaan mati syahid”.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Az-Dzariyat ayat 55:

"Dan tetaplah memberi peringatan, Karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman."

Dan yang paling dibutuhkan hamba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan sudah mati dialam barzakh.

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’d dari Dhomroh bin Habib, dan dari Hakim bin ‘Umari, ketiganya berkata:



Jika kubur mayit telah diratakan dan sudah berpaling manusia dari padanya maka para sahabat mensunnahkan melakukan talkin mayit diatas kuburnya: “Wahai fulan: katakanlah “Tiada tuhan selain Allah, aku bersaksi tiada tuhan selain Allah, 3X. Ya Fulan katakanlah: Allah Tuhanku, Islam Agamaku dan Muhammad saw Nabiku , kemudian berpalinglah ia. (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar