Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum puasa bagi wanita mengandung atau menyusui





S. Pak Ustadz bagaimanakah wanita yang sedang mengandung atau menyusui wajibkah dia berpuasa atau cukup membayar fidyah saja? Terima kasih.

U.Wanita yang dalam keadaan  mengandung atau menyusui maka baginya diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa apabila dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya kesehatan, baik itu akan mempengaruhi pada janin yang dikandung maupun pada wanita yang sedang mengandung.

Masalah ini tentunya dikonsultasikandulu dengan dokter yang menangani kehamilan tadi. apabila memang menurut dokter terpercaya bahwa  berpuasa tidak berbahaya bagi kesehatan wanita tersebut, maka sebaiknya tetaplah melakukan puasa. Sebaliknya jika puasa bias dikhawatirkan membawa dampak yang membahayakan bagi kehamilan ataupun ibu yang mengandung, maka diperbolehkan tidak melakukan puasa.

Adapun ketentuan hukum bagi permasalahan wanita tersebut adalah:
  1. Jika khawatir puasa dapat membawa bahaya kesehatan diri atau kesehatan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla’ (mengganti) di luar Ramadhan tanpa membayar fidyah.
  2. Jika khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan janin atau anaknya saja dan tidak membahayakan untuk kesehatannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla. dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i.

Referensi:
Kitab At-tadzhib Matan Al-ghoyah wat-taqrib hal:106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar