S. Pak Ustadz bagaimanakah wanita
yang sedang mengandung atau menyusui wajibkah dia berpuasa atau cukup membayar
fidyah saja? Terima kasih.
U.Wanita yang dalam keadaan mengandung atau menyusui maka baginya diperbolehkan
untuk tidak melakukan puasa apabila dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya
kesehatan, baik itu akan mempengaruhi pada janin yang dikandung maupun pada
wanita yang sedang mengandung.
Masalah ini tentunya dikonsultasikandulu
dengan dokter yang menangani kehamilan tadi. apabila memang menurut dokter
terpercaya bahwa berpuasa tidak
berbahaya bagi kesehatan wanita tersebut, maka sebaiknya tetaplah melakukan puasa.
Sebaliknya jika puasa bias dikhawatirkan membawa dampak yang membahayakan bagi
kehamilan ataupun ibu yang mengandung, maka diperbolehkan tidak melakukan puasa.
Adapun ketentuan hukum bagi permasalahan wanita tersebut adalah:
Adapun ketentuan hukum bagi permasalahan wanita tersebut adalah:
- Jika khawatir puasa dapat membawa bahaya kesehatan diri atau kesehatan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla’ (mengganti) di luar Ramadhan tanpa membayar fidyah.
- Jika khawatir puasa dapat membahayakan kesehatan janin atau anaknya saja dan tidak membahayakan untuk kesehatannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadla. dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i.
Referensi:
Kitab
At-tadzhib Matan Al-ghoyah wat-taqrib hal:106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar