Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Tidak Melakukan Shalat Jum’at Bagi Musafir Atau Sebab Jalanan Macet




S. Bagaimana  hukumnya jika saya sebagai musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at atau saya dalam keadaan masih mengalami kemacetan dalam perjalanan dan saya terjebak di dalamnya?

U. Salah satu rukhsoh (keringanan) yang diperkenankan tidak hadir shalat jumat yaitu apabila kita dalam keadaan musafir atau dalam perjalanan diluar batas kota, dan kita telah berada diluar kota tersebut sebelum terbitnya fajar pada hari jumat di wilayah yang kita tinggali, contohnya dari Bali kita berangkat ke kota Malang pada malam jum’at atau pada hari kamis atau hari rabu, atau sebelum waktu subuh hari jumat di wilayah kita. Maka dalam keadaan seperti itu kita diperbolehkan meninggalkan shalat jum'at dan cukup melakukan shalat dhuhur.

Tetapi jika kita berangkat keluar kota sudah masuk waktu subuh hari jum’at, maka kita tetap wajib melakukan shalat jumat walaupun kita dalam keadaan sedang bepergian jauh.

Adapun soal kemacetan yang menghalangi anda melakukan shalat jum’at, maka itu tidaklah berdosa jika kita terlambat, selama kita masih berusaha menuju jum’at, dan bukan dari kesalahan yang kita sengaja. 

Misalkan setiap hari jum’at anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari tempat bekerja / kantor / rumah untuk berangkat jum’atan, kemudian suatu waktu anda terjebak kemacetan sehingga bila kita sampai di masjid  jum’atan telah selesai, maka dalam keadaan seperti itu kita melakukan shalat dhuhur dan tidak berdosa sebab ketinggalan shalat jum’at.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar