S. Bagaimana hukumnya
jika saya sebagai musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at atau saya dalam
keadaan masih mengalami kemacetan dalam perjalanan dan saya terjebak di
dalamnya?
U. Salah satu rukhsoh (keringanan) yang diperkenankan tidak
hadir shalat jumat yaitu apabila kita dalam keadaan musafir atau dalam
perjalanan diluar batas kota, dan kita telah berada diluar kota tersebut
sebelum terbitnya fajar pada hari jumat di wilayah yang kita tinggali, contohnya
dari Bali kita berangkat ke kota Malang pada malam jum’at atau pada hari kamis
atau hari rabu, atau sebelum waktu subuh hari jumat di wilayah kita. Maka dalam
keadaan seperti itu kita diperbolehkan meninggalkan shalat jum'at dan cukup
melakukan shalat dhuhur.
Tetapi jika kita berangkat keluar kota sudah masuk waktu
subuh hari jum’at, maka kita tetap wajib melakukan shalat jumat walaupun kita
dalam keadaan sedang bepergian jauh.
Adapun soal kemacetan yang menghalangi anda melakukan shalat
jum’at, maka itu tidaklah berdosa jika kita terlambat, selama kita masih
berusaha menuju jum’at, dan bukan dari kesalahan yang kita sengaja.
Misalkan
setiap hari jum’at anda sudah biasa keluar jam 11.30 siang dari tempat bekerja
/ kantor / rumah untuk berangkat jum’atan, kemudian suatu waktu anda terjebak
kemacetan sehingga bila kita sampai di masjid
jum’atan telah selesai, maka dalam keadaan seperti itu kita melakukan
shalat dhuhur dan tidak berdosa sebab ketinggalan shalat jum’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar