Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Masalah Qunut Dalam Jama’ah Shalat Shubuh





S. Ustadz...Jika imam dalam shalat shubuh melakukan qunut sedangkan salah satu makmum berpemahaman/berpendapat bahwa tidak adanya qunut shubuh, maka apakah makmum wajib mengikuti qunutnya sang imam tersebut?

U. Rasulullah Saw bersabda :“ Imam dijadikan hanyalah untuk diikuti” (HR. Abu Dawud ).
Maka bagi makmum wajib untuk mengikuti imam dalam hal-hal yang diperbolehkan melakukan ijtihad walaupun  makmum tidak sefaham.

Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) adalah seorang imam yang berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat shubuh. Walaupun toh demikian beliau mengarahkan:

 “Apabila engkau sholat di belakang Imam yang melakukan qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah do’a imam tadi.” Semua itu adalah demi persatuan shaf dan hati, juga supaya tidak muncul rasa kebencian antara sebagian dari kita terhadap sebagian yang lainnya.” (Syarkhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ Juz 4 Hal. 86 Karya Ibnu Utsaimin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar