S. Ustadz...Jika imam dalam shalat shubuh melakukan qunut sedangkan
salah satu makmum berpemahaman/berpendapat bahwa tidak adanya qunut shubuh,
maka apakah makmum wajib mengikuti qunutnya sang imam tersebut?
U. Rasulullah Saw bersabda :“ Imam dijadikan hanyalah untuk
diikuti” (HR. Abu Dawud ).
Maka bagi makmum wajib untuk mengikuti imam dalam hal-hal
yang diperbolehkan melakukan ijtihad walaupun
makmum tidak sefaham.
Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) adalah seorang imam yang
berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat shubuh. Walaupun toh demikian
beliau mengarahkan:
“Apabila engkau sholat
di belakang Imam yang melakukan qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah
do’a imam tadi.” Semua itu adalah demi persatuan shaf dan hati, juga supaya
tidak muncul rasa kebencian antara sebagian dari kita terhadap sebagian yang
lainnya.” (Syarkhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ Juz 4 Hal. 86 Karya Ibnu
Utsaimin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar