S.Pak Ustadz mau tanya, mengapa hewan yang boleh dijadikan
kurban cuma unta, sapi dan kambing. Hewan lain apa tidak boleh?
Jika suatu daerah yang tidak terdapat binatang tersebut,
bagaimanakah cara berkurbannya?
U. Jenis qurban sudah secara terang ditetapkan oleh syari’at
Islam sebagaimana ketentuan dalam masalah ibadah yang lain sehingga kita tidak
boleh menyelisihi peraturan ini.
Binatang yang disyaratkan
untuk qurban adalah berupa binatang ternak
(bahimatul an’am), yaitu unta, sapi dan kambing termasuk juga jenis-jenisnya.
Sehingga kita tidak diperbolehkan apabila berqurban dengan ikan lumba-lumba,
kuda, rusa atau itik.
Hal ini diterangkan dalam QS. Al Hajj: 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang
ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” .
Yang dimaksud “Bahimatul an’am” dalam ayat diatas adalah unta, sapi, kambing (termasuk dari jenis-jenisnya).
Dan jika terpaksa didaerah kita tidak terdapat binatang
qurban maka kita boleh mendatangkan binatang qurban dari luar daerah untuk
diantar ke daerah dimana kita tinggal, atau kita mengirimkan uang kita keluar
daerah yang terdapat binatang qurbannya untuk dibelikan binatang qurban dank
urban kita disembelih dan dibagikan didaerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar