Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Berkorban Dengan Selain Yang Sudah Ditentukan




S.Pak Ustadz mau tanya, mengapa hewan yang boleh dijadikan kurban cuma unta, sapi dan kambing. Hewan lain apa tidak boleh?

Jika suatu daerah yang tidak terdapat binatang tersebut, bagaimanakah cara berkurbannya?

U. Jenis qurban sudah secara terang ditetapkan oleh syari’at Islam sebagaimana ketentuan dalam masalah ibadah yang lain sehingga kita tidak boleh menyelisihi peraturan ini. 

Binatang  yang disyaratkan untuk qurban adalah berupa binatang  ternak (bahimatul an’am), yaitu unta, sapi dan kambing termasuk juga jenis-jenisnya. Sehingga kita tidak diperbolehkan apabila berqurban dengan ikan lumba-lumba, kuda, rusa atau itik. 

Hal ini diterangkan dalam QS. Al Hajj: 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” .
Yang dimaksud “Bahimatul an’am” dalam ayat diatas  adalah unta, sapi, kambing (termasuk dari jenis-jenisnya).

Dan jika terpaksa didaerah kita tidak terdapat binatang qurban maka kita boleh mendatangkan binatang qurban dari luar daerah untuk diantar ke daerah dimana kita tinggal, atau kita mengirimkan uang kita keluar daerah yang terdapat binatang qurbannya untuk dibelikan binatang qurban dank urban kita disembelih dan dibagikan didaerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar