Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Cara Mengqadha (mengganti) Shalat Yang Tertinggalkan




S. Ustaz Faisol,bagaimanakah cara mengqada shalat wajib yang tidak dikerjakan sekaligus niatnya. Mohon maaf sebelumnya, terima kasi.

U. Mengqadha shalat wajib tidaklah terbatas waktunya. Para ulama menganjurkan apabila sudah banyak meninggalkan shalat wajib, maka seyogyanya mengqadhanya tiap-tiap selesai melaksanakan shalat wajib, contoh sesudah anda melakukan shalat dhuhur, maka shalatlah dhuhur satu kali lagi untuk merngqadha shalat dhuhur yang tertinggalkan dahulu.

Untuk niatnya adalah :
Usholli fardhod-dhuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’al lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rokaat dengan menghadap kiblat sebagai qadha’ karena Allah ta’ala.

Dan sah saja dengan bahasa Indonesia didalam hati, dan perlu kita ketahui bahwa tempat niat adalah pada waktu takbiratul ihram (takbir pertama) didalam hati, sementara disunnahkan lisan mengucapkan kalimat takbir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar