S. Ustaz
Faisol,bagaimanakah cara mengqada shalat wajib yang tidak dikerjakan sekaligus
niatnya. Mohon maaf sebelumnya, terima kasi.
U. Mengqadha
shalat wajib tidaklah terbatas waktunya. Para ulama menganjurkan apabila sudah
banyak meninggalkan shalat wajib, maka seyogyanya mengqadhanya tiap-tiap
selesai melaksanakan shalat wajib, contoh sesudah anda melakukan shalat dhuhur,
maka shalatlah dhuhur satu kali lagi untuk merngqadha shalat dhuhur yang
tertinggalkan dahulu.
Untuk niatnya adalah :
Usholli fardhod-dhuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati
qodho’al lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rokaat dengan
menghadap kiblat sebagai qadha’ karena Allah ta’ala.
Dan sah saja dengan
bahasa Indonesia didalam hati, dan perlu kita ketahui bahwa tempat niat adalah
pada waktu takbiratul ihram (takbir pertama) didalam hati, sementara
disunnahkan lisan mengucapkan kalimat takbir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar