S.Bagaimana hukum senam aerobic bagi
wanita yang dipandu oleh seorang waria?
U.Islam menganjurkan kepada umatnya
baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa memelihara kesehatan. Sehingga
melakukan senam untuk motif kesehatan, hukumnya “mubah” (boleh).
Namun yang perlu diperhatikan,
apabila wanita melakukan senam ditempat umum, maka wanita tersebut harus
memelihara kehormatannya yakni dengan mengusahakan supaya tidak dilihat kecuali
oleh orang yang halal bagi dirinya. Sehingga tempat senam wanita haruslah
dipisah dengan senam laki-laki. Wanita jelas berbeda dengan laki-laki. Dalam
pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib untuk dipelihara.
Bagaimana jika instruktur senamnya
seorang waria?
Umumnya waria adalah kaum pria yang
menyerupai wanita, baik dalam hal cara berbicara, berpakaian, gaya dalam berjalan
sampai dalam hal penampilan fisik. Pada dasarnya waria seperti itu dihukumi
pria. Sehingga perlu diusahakan pelatih senam bagi wanita bukanlah seorang waria
melainkan juga sama-sama wanita.
Wallahu A’lam.
Salam kenal ya ...
BalasHapusInfo yang menarik nih.. Setuuuju banget dengan artikel di atas lalu bagaimana dengan hukum mengenakan baju senam yang terbuka (meski di dalam ruang tertutup)??...
Thanks and ditunggu ya jawabannya... :) :)