Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Senam Aerobik Bagi Wanita




S.Bagaimana hukum senam aerobic bagi wanita yang dipandu oleh seorang waria?

U.Islam menganjurkan kepada umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa memelihara kesehatan. Sehingga melakukan senam untuk motif kesehatan, hukumnya “mubah”  (boleh). 

Namun yang perlu diperhatikan, apabila wanita melakukan senam ditempat umum, maka wanita tersebut harus memelihara kehormatannya yakni dengan mengusahakan supaya tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal bagi dirinya. Sehingga tempat senam wanita haruslah dipisah dengan senam laki-laki. Wanita jelas berbeda dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib untuk dipelihara.

Bagaimana jika instruktur senamnya seorang waria?

Umumnya waria adalah kaum pria yang menyerupai wanita, baik dalam hal cara berbicara, berpakaian, gaya dalam berjalan sampai dalam hal penampilan fisik. Pada dasarnya waria seperti itu dihukumi pria. Sehingga perlu diusahakan pelatih senam bagi wanita bukanlah seorang waria melainkan juga sama-sama wanita.

Wallahu A’lam.

1 komentar:

  1. Salam kenal ya ...
    Info yang menarik nih.. Setuuuju banget dengan artikel di atas lalu bagaimana dengan hukum mengenakan baju senam yang terbuka (meski di dalam ruang tertutup)??...
    Thanks and ditunggu ya jawabannya... :) :)

    BalasHapus