Laman

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Sarung Di Atas Mata Kaki




S. Apa orang Islam diharamkan saat shalat memakai sarung atau celana hingga menutupi mata kaki?
Mohon penjelasan beserta dalil sahihnya.

U. Dalam hal ini kita perlu memahami hadits yang berkaitan tentang hukum menutupi mata kaki (Isbal)
Dari Ibn Mas’ud, dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan sarung didalam shalatnya sebab sombong maka orang tersebut  tidaklah menuju Allah dan tidak melaksanakan kewajibanNya." (HR. Abu Dawud) 

Hadits di atas menjelaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memanjangkan pakaiannya hingga melebihi betis dengan tujuan untuk kesombongan. Jika hal itu dilakukannya saat melaksanakan shalat maka orang tadi dianggap tidak melaksanakan shalat secara ikhlas karena Allah. 

Namun dengan dalil hadits di atas tadi, kita tidak boleh langsung menvonis orang yang memanjangkan sarung atau celananya ketika sedang sholat atau pada keadaan selain shalat sebagai orang yang melanggar larangan Rasulullah Saw. Sebab dalam hadits yang lain Rasulullah Saw juga bersabda:

Abdullah Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa menjulurkan bajunya sebab sombong, maka Allah tidak sudi melihatnya pada hari kiamat". Lalu Abu Bakar Assiddiq Ra berkata: "Salah satu dari bagian bajuku selalu terjulur kecuali jika aku menjaganya terus (supaya tidak terjulur)." Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Sesungguhnya engkau berbuat demikian tidak sebab sombong". (HR. Bukhari)

Hadits tadi menerangkan bahwa haramnya memanjangkan baju atau celana/atau sarung melebihi mata kaki adalah disebabkan jika hal itu dilakukan sebab motif  kesombongan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa haramnya memanjangkan pakaian melebihi mata kaki itu jika ada niatan kesombongan,jika niat kesombongan itu tidak ada maka hukumnya tidak dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar