S. Apa orang Islam diharamkan saat shalat memakai sarung atau
celana hingga menutupi mata kaki?
Mohon penjelasan beserta dalil sahihnya.
U. Dalam hal ini kita perlu memahami hadits yang berkaitan
tentang hukum menutupi mata kaki (Isbal)
Dari Ibn Mas’ud, dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan sarung didalam shalatnya sebab sombong
maka orang tersebut tidaklah menuju
Allah dan tidak melaksanakan kewajibanNya." (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas menjelaskan bahwa seseorang tidak
diperbolehkan memanjangkan pakaiannya hingga melebihi betis dengan tujuan untuk
kesombongan. Jika hal itu dilakukannya saat melaksanakan shalat maka orang tadi
dianggap tidak melaksanakan shalat secara ikhlas karena Allah.
Namun dengan dalil hadits di atas tadi, kita tidak boleh
langsung menvonis orang yang memanjangkan sarung atau celananya ketika sedang
sholat atau pada keadaan selain shalat sebagai orang yang melanggar larangan
Rasulullah Saw. Sebab dalam hadits yang lain Rasulullah Saw juga bersabda:
Abdullah Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah Saw
bersabda: "Barangsiapa menjulurkan bajunya sebab sombong, maka Allah tidak
sudi melihatnya pada hari kiamat". Lalu Abu Bakar Assiddiq Ra berkata:
"Salah satu dari bagian bajuku selalu terjulur kecuali jika aku menjaganya
terus (supaya tidak terjulur)." Lalu Rasulullah Saw menjawab,
"Sesungguhnya engkau berbuat demikian tidak sebab sombong". (HR.
Bukhari)
Hadits tadi menerangkan bahwa haramnya memanjangkan baju atau
celana/atau sarung melebihi mata kaki adalah disebabkan jika hal itu dilakukan
sebab motif kesombongan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa haramnya memanjangkan pakaian melebihi mata kaki itu jika ada
niatan kesombongan,jika niat kesombongan itu tidak ada maka hukumnya tidak
dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar