Laman

Kamis, 29 Mei 2014

Hukum Menggunakan Cream Pemutih Kulit



S. Bolehkah kita menggunakan cream pemutih kulit? Bagaimanakah hukumnya pak Ustadz?

U. Apabila pemutih kulit tadi mempunyai fungsi merubah warna kulit yang asli secara permanen, maka hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam hukum merubah ciptaan Allah yang dilarang dalam Islam.
Dalam riwayat Ibnu mas’ud, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita yang melakukan pentatoan, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis , wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” 

Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhori dan Muslim)

Tetapi jika fungsi pemutih kulit tersebut adalah untuk mengembalikan warna kulit yang mengalami perubahan karena masalah-masalah tertentu kepada warnanya yang asli, di mana pemutih kulit tersebut tidak berasal dari bahan yang haram dan tidak memberi efek bahaya, maka hukumnya boleh. 

Contohnya apabila warna asli kulit seseorang adalah putih, kemudian disebabkan penyakit, terkena cairan tertentu, atau sebab terkena sinar matahari sehingga warna kulitnya berubah menjadi agak hitam, maka menggunakan produk yang mampu mengembalikan warna asli kulit tersebut dalam hal ini diperbolehkan dengan catatan produk tersebut harus berasal dari bahan yang halal dan tidak membahayakan. Sebab hal ini masuk dalam hukum menghilangkan cacat atau aib yang ada di badan bukan dalam hukum merubah ciptaan Allah Swt.

Wallahu a'lam.

2 komentar:

  1. terimakasih informasinya :) cara memutihkan kulit untuk mengembalikan warna kulit yang terbakar sengatan matahari berarti tidak apa-apa yaa..

    BalasHapus
  2. Jika ada bintik bintik hitam (tidak terlalu banyak) di wajah seseorang maka boleh tidak menggunakan cream pemutih wajah ...apa hukumnya ustad ???

    BalasHapus