S. Bolehkah kita menggunakan cream pemutih kulit? Bagaimanakah
hukumnya pak Ustadz?
U. Apabila pemutih kulit tadi mempunyai fungsi merubah warna
kulit yang asli secara permanen, maka hukumnya haram, karena hal itu termasuk
dalam hukum merubah ciptaan Allah yang dilarang dalam Islam.
Dalam riwayat Ibnu mas’ud, Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam bersabda:
“Allah melaknat wanita yang melakukan pentatoan, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis , wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”
“Allah melaknat wanita yang melakukan pentatoan, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis , wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu berkata: “Bagaimana mungkin
aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa
sallam?” (HR. Bukhori dan Muslim)
Tetapi jika fungsi pemutih kulit tersebut adalah untuk
mengembalikan warna kulit yang mengalami perubahan karena masalah-masalah
tertentu kepada warnanya yang asli, di mana pemutih kulit tersebut tidak berasal
dari bahan yang haram dan tidak memberi efek bahaya, maka hukumnya boleh.
Contohnya apabila warna asli kulit seseorang adalah putih, kemudian disebabkan
penyakit, terkena cairan tertentu, atau sebab terkena sinar matahari sehingga warna
kulitnya berubah menjadi agak hitam, maka menggunakan produk yang mampu
mengembalikan warna asli kulit tersebut dalam hal ini diperbolehkan dengan
catatan produk tersebut harus berasal dari bahan yang halal dan tidak
membahayakan. Sebab hal ini masuk dalam hukum menghilangkan cacat atau aib yang
ada di badan bukan dalam hukum merubah ciptaan Allah Swt.
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
terimakasih informasinya :) cara memutihkan kulit untuk mengembalikan warna kulit yang terbakar sengatan matahari berarti tidak apa-apa yaa..
BalasHapusJika ada bintik bintik hitam (tidak terlalu banyak) di wajah seseorang maka boleh tidak menggunakan cream pemutih wajah ...apa hukumnya ustad ???
BalasHapus