Laman

Kamis, 29 Mei 2014

Masalah Hukum Investasi



S. Pak Ustadz maaf mau tanya, saat ini program investasi lagi booming. Contoh bulan ini si A menanamkan modal 1juta kemudian pada bulan depannya si A mendapat keuntungan 300 ribu atau 30% dan bulan berikutnya juga mendapatkan keuntungan 30% lagi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam? Terima kasih sebelumnya.

U. Melakukan investasi sebagaimana yang anda tanyakan pada dasarnya boleh dan halal, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan menjadi haram antara lain yaitu:

1. Melakukan investasi dengan sistem ribawi atau bunga
Jika kita mau memasukkan saham dalam sebuah perusahaan tertentu maka kita harus memastikan bahwa sistem investasinya adalah menggunakan sistem investasi mudhorobah (bagi hasil) bukan sistem ribawi yang membungakan uang. Sebab jika investasi tersebut menggunakan sistem membungakan uang, maka hukum investasi tersebut menjadi haram. 

2. Melakukan investasi pada bidang yang haram
Sebelum berinvestasi kita juga harus memastikan bahwa perusahaan yang kita berinvestasi didalamnya jelas-jelas bergerak dalam bidang yang halal, baik halal produknya maupun halal dalam tehnis pengembangan usahanya. Jika perusahaan tersebut memproduksi minuman keras misalkan maka investasi kita secara otomatis ikut haram dengan alasan ikut bersekutu didalam hal yang dilarang oleh agama. 

3. Investasi yang bersifat spekulasi
Yang dimaksudkan adalah Investasi semacam untung-untungan guna mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan merugikan kepada investor lainnya. 

Disini perlu saya tegaskan bahwa investasi apapun jenisnya dalam Islam mengharuskan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak.  Kecuali jika salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menyebabkan kerugian terhadap salah satu fihak. 

Oleh sebab itu cuma pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal cuma mengalami kerugian kehilangan tenaga waktu dan fikiran. Hal ini disebabkan karena kerugian tersebut adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan hal itu adalah permasalahan atau tanggung jawab pemilik modal. Pengelola tidaklah mempunyai kekuasaan dalam masalah tersebut, sehingga kekurangan modal cuma menjadi tanggungan pemilik modal saja, bukan oleh pihak yang lain.

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar