S.
Pak Ustadz maaf mau tanya, saat ini program investasi lagi booming. Contoh
bulan ini si A menanamkan modal 1juta kemudian pada bulan depannya si A
mendapat keuntungan 300 ribu atau 30% dan bulan berikutnya juga mendapatkan keuntungan
30% lagi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam? Terima kasih
sebelumnya.
U. Melakukan investasi sebagaimana yang anda tanyakan pada
dasarnya boleh dan halal, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan menjadi
haram antara lain yaitu:
1. Melakukan investasi dengan sistem ribawi atau bunga
Jika kita mau memasukkan saham dalam sebuah perusahaan
tertentu maka kita harus memastikan bahwa sistem investasinya adalah
menggunakan sistem investasi mudhorobah (bagi hasil) bukan sistem ribawi yang
membungakan uang. Sebab jika investasi tersebut menggunakan sistem membungakan
uang, maka hukum investasi tersebut menjadi haram.
2. Melakukan investasi pada bidang yang haram
Sebelum berinvestasi kita juga harus memastikan bahwa
perusahaan yang kita berinvestasi didalamnya jelas-jelas bergerak dalam bidang
yang halal, baik halal produknya maupun halal dalam tehnis pengembangan
usahanya. Jika perusahaan tersebut memproduksi minuman keras misalkan maka
investasi kita secara otomatis ikut haram dengan alasan ikut bersekutu didalam
hal yang dilarang oleh agama.
3. Investasi yang bersifat spekulasi
Yang dimaksudkan adalah Investasi semacam untung-untungan guna
mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan merugikan kepada investor
lainnya.
Disini perlu saya tegaskan bahwa investasi apapun jenisnya
dalam Islam mengharuskan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi
tanggung jawab dan hak kedua pihak. Kecuali jika salah satu pihak dengan
sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menyebabkan kerugian terhadap
salah satu fihak.
Oleh sebab itu cuma pemilik modal saja yang menanggung
kerugian. Pengelola modal cuma mengalami kerugian kehilangan tenaga waktu dan
fikiran. Hal ini disebabkan karena kerugian tersebut adalah ungkapan yang
menunjukkan berkurangnya modal, dan hal itu adalah permasalahan atau tanggung
jawab pemilik modal. Pengelola tidaklah mempunyai kekuasaan dalam masalah tersebut,
sehingga kekurangan modal cuma menjadi tanggungan pemilik modal saja, bukan
oleh pihak yang lain.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar