Laman

Selasa, 26 November 2013

Pembagian Bid’ah


S. Mohon dijelaskan tentang bid’ah dan pembagiannya. Terima kasih sebelumnya.

U. Bid’ah menurut lughot (bahasa) adalah:

“Perkara yang diadakan dengan tanpa ada contoh sebelumnya”. 
Lalu dalam pengertian syara’, bid’ah adalah:

“Perkara baru yang Al-Qur’an dan Hadits tidak menyebutkannya secara tertulis”.
 Secara garis besar bid’ah bisa dibagi menjadi dua, yaitu:

1.Bid’ah hasanah
Yaitu bid’ah yang bersifat baik yang diperbolehkan dalam agama karena tidak bertentangan dengan jiwa ajaran Islam. Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab menyangkut jama’ah shalat tarawih yang beliau kerjakan:

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu shalat tarawih dengan berjama’ah 20 raka’at)”.

Contoh-contoh bid’ah hasanah
-Khutbah dengan menggunakan bahasa Indonesia
-Memperluas tempat jamarat
-Menambah tempat sa’i
-Mengkhatamkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat tarawih selama sebulan dengan membaca I juz setiap malamnya
-Membuka suatu acara dengan membaca basmalah di bawah komando MC
-Menambah bacaan subhanahu wa ta’ala ketika terdapat kalimat kalimat Allah, dan Shallallahu alaihi wasallam setiap ada kata Muhammad.
-Peringatan hari-hari besar Islam seperti Maulid Nabi Saw, Isra’ Mi’raj dan lain-lain Serta amalan-amalan lainnya yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, tetapi tidaklah bertentangan dengan jiwa dan karakter ajaran Islam.

Adapun Dalil diperbolehkannya bid’ah hasanah adalah:
“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang mengerjakannya (mengikutinya) sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang mengerjakannya (mengikutinya) sesudahnya tanpa dikurangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

2. Bid’ah dholalah
yaitu bid’ah yang bersifat buruk dan bisa merusak ajaran serta norma agama Islam. Dan inilah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah Muhammad Saw:

“Dari A’isyah RA, ia berkata, Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:
Barang siapa yang mengerjakan sesuatu yang tidak ada perintah kami terhadapnya, maka amalan tersebut tertolak. (Shohih Muslim hal 243)

Kesimpulan:
Dengan adanya pembagian diatas, maka bisa disimpulkan bahwa tidaklah semua bid’ah itu dilarang oleh Islam. Karena yang tidak diperbolehkan adalah amaliyah yang dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi ajaran Islam. Adapun amalan yang justru akan meningkatkan syi’ar Islam maka tidaklah dilarang.