S. Mohon dijelaskan
tentang bid’ah dan pembagiannya. Terima kasih sebelumnya.
U. Bid’ah menurut lughot
(bahasa) adalah:
“Perkara yang diadakan dengan tanpa ada contoh
sebelumnya”.
Lalu dalam pengertian syara’,
bid’ah adalah:
“Perkara baru yang Al-Qur’an dan Hadits tidak
menyebutkannya secara tertulis”.
Secara garis besar bid’ah bisa dibagi menjadi
dua, yaitu:
1.Bid’ah hasanah
Yaitu bid’ah yang bersifat baik yang
diperbolehkan dalam agama karena tidak bertentangan dengan jiwa ajaran Islam.
Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab menyangkut jama’ah shalat tarawih yang
beliau kerjakan:
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu shalat
tarawih dengan berjama’ah 20 raka’at)”.
Contoh-contoh bid’ah hasanah
-Khutbah dengan menggunakan bahasa Indonesia
-Memperluas tempat jamarat
-Menambah tempat sa’i
-Mengkhatamkan bacaan
Al-Qur’an dalam shalat tarawih selama sebulan dengan membaca I juz setiap
malamnya
-Membuka suatu acara dengan
membaca basmalah di bawah komando MC
-Menambah bacaan subhanahu wa
ta’ala ketika terdapat kalimat kalimat Allah, dan Shallallahu alaihi wasallam
setiap ada kata Muhammad.
-Peringatan hari-hari besar
Islam seperti Maulid Nabi Saw, Isra’ Mi’raj dan lain-lain Serta amalan-amalan lainnya
yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, tetapi tidaklah
bertentangan dengan jiwa dan karakter ajaran Islam.
Adapun Dalil diperbolehkannya
bid’ah hasanah adalah:
“Barang siapa merintis
(memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala
dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang mengerjakannya
(mengikutinya) sesudahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan
barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari
perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang mengerjakannya (mengikutinya)
sesudahnya tanpa dikurangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)
2. Bid’ah dholalah
yaitu bid’ah yang bersifat buruk dan bisa merusak
ajaran serta norma agama Islam. Dan inilah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah
Muhammad Saw:
“Dari A’isyah RA, ia berkata, Sesungguhnya
Rasulullah Saw bersabda:
Barang siapa yang mengerjakan
sesuatu yang tidak ada perintah kami terhadapnya, maka amalan tersebut tertolak.
(Shohih Muslim hal 243)
Kesimpulan:
Dengan adanya pembagian diatas,
maka bisa disimpulkan bahwa tidaklah semua bid’ah itu dilarang oleh Islam. Karena
yang tidak diperbolehkan adalah amaliyah yang dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi
ajaran Islam. Adapun amalan yang justru akan meningkatkan syi’ar Islam maka tidaklah
dilarang.