S. Ustadz, beberapa bulan yang lalu bapak mertua saya yang non Muslim wafat, dan saat upacara kematiannya saya dan istri turut hadir.
Apakah yang kami lakukan tersebut hukumnya boleh atau tidak?
Mohon pak Ustadz menjelaskannya. Terima kasih.
U. Berbakti dan menghormati orang tua (termasuk mertua)
hukumnya wajib. Menghadiri dan turut menghormati mertua yang non Muslim adalah
termasuk bentuk perbuatan berbakti serta penghormatan menantu terhadap mertua. Maka
dari itu, sudah selayaknya anda turut menghadiri dengan catatan anda tidak ikut membantu atau
ikut dalam melakukan acara ritualnya yang dikhawatirkan bisa terjatuh didalam
kesyirikan.