Laman

Minggu, 26 Januari 2014

Hukum Hadir Pada Acara Kematian Mertua Non Muslim




S. Ustadz, beberapa bulan yang lalu bapak mertua saya yang non Muslim wafat, dan saat upacara kematiannya saya dan istri turut hadir.
Apakah yang kami lakukan tersebut hukumnya boleh atau tidak? Mohon pak Ustadz menjelaskannya. Terima kasih.
U. Berbakti dan menghormati orang tua (termasuk mertua) hukumnya wajib. Menghadiri dan turut menghormati mertua yang non Muslim adalah termasuk bentuk perbuatan berbakti serta penghormatan menantu terhadap mertua. Maka dari itu, sudah selayaknya anda turut menghadiri  dengan catatan anda tidak ikut membantu atau ikut dalam melakukan acara ritualnya yang dikhawatirkan bisa terjatuh didalam kesyirikan.