Laman

Minggu, 26 Januari 2014

Hukum Mengaqiqohi Bayi Yang Sudah Meninggal Didalam Kandungan



S. Assalamu alaikum pak Ustadz, apakah bayi yang telah meninggal didalam kandungan itu sunnah diaqiqohi atau tidak? Terima kasih atas jawabannya.

U. Wa alaikum salam Warahmatullahi wa barakatuh. Bayi yang meninggal didalam kandungan ataupun bayi yang keguguran apabila sudah ditiupkan roh atasnya (usia kandungan 4 bulan keatas) maka tetap disunnahkan di aqiqohi. Apabila bayi yang meninggal belum ditiupkan roh atasnya (usia kandungan belum mencapai 4 bulan) maka tidak disunnahkan diaqiqohi, sebab dinilai sebagi benda mati, yang kelak di akhirat tidak akan dibangkitkan lagi. 

Hal ini berbeda dengan bayi yang meninggal yang sudah ditiupkan roh atasnya, maka kelak di akhirat dia hidup dan akan dibangkitkan pada hari kiamat serta bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya dengan syarat bayi tersebut telahi diaqiqohi. 

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang tua yang tidak mengaqiqohi anaknya kelak dihari kiamat dia tidak bisa memperoleh syafaat dari anaknya yang tidak diaqiqohi tersebut.

Referensi: 
-Al-Fatawa Al-fiqhiyyatil kubro Juz 4 Hal 257
-Fathul wahhab Juz 2 Hal 190