Laman

Senin, 03 Maret 2014

Hukum Mengelilingkan Kotak Amal Jum’at



S. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Boleh atau tidakkah mengelilingkan kotak amal waktu khotib sudah berada dimimbar pada hari Jum’at? Lalu apakah hal tersebut menyebabkan rusaknya pahala ibadah Jum’at? Sebagaimana seseorang berkata ”diam” disaat khotib berkhutbah.

U. Wa ‘alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa terjemah Hadits sebagai berikut:

1.  Melangkahi jama’ah
“Dari Jabir bin Abdulloh, bahwasannya ada seseorang masuk kedalam masjid disaat Rosulullah Saw sedang berkhutbah, dan orang tadi melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Lalu Rosulullah Saw bersabda: “Duduklah kamu, kamu sungguh sudah mengusik dan terlambat (H.R. Ibnu Majah)
Hadis diatas menerangkan bahwa salah satu larangan bagi orang yang mendatangi sholat jum’at adalah melangkahi leher para jama’ah.

2. Hal-hal yang termasuk lagha (sia-sia)
 “Dari Abu Huroiroh Ra, bahwa Rosululloh Saw bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (H.R. Bukhori)
“Dari Abu Huroiroh Ra ia berkata: …Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan) kerikil (saat khotib sedang khutbah), maka dia telah berbuat sia-sia”. (H.R. Muslim)

Hadits-Hadits di atas menjelaskan beberapa hal:
a. Wajib mendengarkan khutbah
b. Dilarang berbicara disaat khotib sedang berkhutbah, sebab hal itu bisa mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib.
c. Dilarang mengerjakan sesuatu yang bisa mengusik konsentrasi saat mendengarkan khutbah, seperti memain-mainkan kerikil atau berkata diamlah terhadap orang lain.

Dengan mencermati beberapa penjelasan di atas, maka mengelilingkan kotak amal disaat khutbah sedang berlangsung hukumnya tidak dilarang dengan syarat tidak mengganggu konsentrasi jama’ah dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk perbuatan sia-sia (lagho). 

Bahkan didalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj diterangkan jika mengelilingkan kotak amal bisa membuat jama’ah merasa terganggu saat mendengarkan khutbah maka hal tersebut hukumnya sekedar makruh (tidak sampai haram) 

Referensi: kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj Juz 3 hal 327