S. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Boleh atau tidakkah mengelilingkan kotak amal waktu khotib
sudah berada dimimbar pada hari Jum’at? Lalu apakah hal tersebut menyebabkan
rusaknya pahala ibadah Jum’at? Sebagaimana seseorang berkata ”diam” disaat
khotib berkhutbah.
U. Wa ‘alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa terjemah Hadits
sebagai berikut:
1. Melangkahi jama’ah
“Dari Jabir bin Abdulloh, bahwasannya ada seseorang masuk
kedalam masjid disaat Rosulullah Saw sedang berkhutbah, dan orang tadi
melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Lalu Rosulullah Saw bersabda:
“Duduklah kamu, kamu sungguh sudah mengusik dan terlambat (H.R. Ibnu Majah)
Hadis diatas menerangkan bahwa salah satu larangan bagi
orang yang mendatangi sholat jum’at adalah melangkahi leher para jama’ah.
2. Hal-hal yang termasuk lagha (sia-sia)
“Dari Abu Huroiroh
Ra, bahwa Rosululloh Saw bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu “diamlah”
pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat
sia-sia.” (H.R. Bukhori)
“Dari Abu Huroiroh Ra ia berkata: …Dan barangsiapa menyentuh
(mempermainkan) kerikil (saat khotib sedang khutbah), maka dia telah berbuat
sia-sia”. (H.R. Muslim)
Hadits-Hadits di atas menjelaskan beberapa hal:
a. Wajib mendengarkan khutbah
b. Dilarang berbicara disaat khotib sedang berkhutbah, sebab
hal itu bisa mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh
khatib.
c. Dilarang mengerjakan sesuatu yang bisa mengusik konsentrasi
saat mendengarkan khutbah, seperti memain-mainkan kerikil atau berkata diamlah
terhadap orang lain.
Dengan mencermati beberapa penjelasan di atas, maka
mengelilingkan kotak amal disaat khutbah sedang berlangsung hukumnya tidak
dilarang dengan syarat tidak mengganggu konsentrasi jama’ah dalam mendengarkan
khutbah dan bukan termasuk perbuatan sia-sia (lagho).
Bahkan didalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj diterangkan
jika mengelilingkan kotak amal bisa membuat jama’ah merasa terganggu saat
mendengarkan khutbah maka hal tersebut hukumnya sekedar makruh (tidak sampai
haram)
Referensi: kitab
Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj Juz 3 hal 327