Laman

Kamis, 29 Mei 2014

Bekerja Pada Hari Jum’at, Bolehkah???



S. Assalamu Alaikum pak Ustadz, saya mau bertanya:
Sebenarnya pada hari Jum’at itu kita boleh bekerja ataukah wajib libur? Sebab kadang-kadang saya sulit bisa libur kerja pada hari Jum’at. Terima kasih atas jawabannya.

U. Wa alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.
Jum’at adalah hari yang utama dan paling baik dalam seminggu. Dalam hari jum’at terdapat banyak amal ibadah yang jika dikerjakan oleh umat Islam maka akan mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Seperti membaca shalawat Nabi, Yasinan, membaca surat Al-Kahfi, bersegera berangkat ke Masjid guna melakukan Jum’atan dan lain sebaginya. 

Oleh karena itu bagi seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan plus pada hari jum’at dengan menfokuskan diri pada amal-amalan Jum’at, kemudian orang tersebut libur bekerja maka itu baik dan utama.
Namun bukan berarti jika terdapat sebagian umat Islam yang tetap bekerja pada hari Jum’at itu bisa divonis keliru dan berdosa. Bahkan dalam surat Al-Jumu’ah kaum muslimin diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk tetap bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mengais karunia Allah pada hari Jum’at tersebut:

“Apabila telah diselesaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah secara banyak agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah Ayat: 10)

Dalam ayat diatas secara jelas diterangkan bahwa diperintahkan kembali bekerja ataupun melakukan transaksi keduniaan lainnya selesai melaksanakan shalat Jum’at. Yang dilarang pada hari Jum’at adalah bekerja atau bertransaksi pada saat suara adzan Jum’at dikumandangkan.

Bahkan telah diriwayatkan ada sebagian ulama’ salaf yang berkata: “Barang siapa yang berdagang dan belanja pada hari Jum’at setelah shalat Jum’at ditunaikan, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan melimpahkan keberkahan kepadanya 70 kali lipat. 

Wallahu A’lam.