S. Assalamu Alaikum pak
Ustadz, saya mau bertanya:
Sebenarnya pada hari Jum’at itu kita boleh bekerja ataukah
wajib libur? Sebab kadang-kadang saya sulit bisa libur kerja pada hari Jum’at.
Terima kasih atas jawabannya.
U. Wa alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.
Jum’at adalah hari yang utama dan paling baik dalam
seminggu. Dalam hari jum’at terdapat banyak amal ibadah yang jika dikerjakan
oleh umat Islam maka akan mendapatkan pahala dan fadhilah yang besar. Seperti
membaca shalawat Nabi, Yasinan, membaca surat Al-Kahfi, bersegera berangkat ke
Masjid guna melakukan Jum’atan dan lain sebaginya.
Oleh karena itu bagi seseorang yang ingin mendapatkan
keutamaan plus pada hari jum’at dengan menfokuskan diri pada amal-amalan
Jum’at, kemudian orang tersebut libur bekerja maka itu baik dan utama.
Namun bukan berarti jika terdapat sebagian umat Islam yang
tetap bekerja pada hari Jum’at itu bisa divonis keliru dan berdosa. Bahkan
dalam surat Al-Jumu’ah kaum muslimin diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa
ta’ala untuk tetap bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mengais
karunia Allah pada hari Jum’at tersebut:
“Apabila telah diselesaikan shalat (Jum’at), maka
bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
secara banyak agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah Ayat: 10)
Dalam ayat diatas secara jelas diterangkan bahwa
diperintahkan kembali bekerja ataupun melakukan transaksi keduniaan lainnya
selesai melaksanakan shalat Jum’at. Yang dilarang pada hari Jum’at adalah bekerja
atau bertransaksi pada saat suara adzan Jum’at dikumandangkan.
Bahkan telah diriwayatkan ada sebagian ulama’ salaf yang
berkata: “Barang siapa yang berdagang dan belanja pada hari Jum’at setelah
shalat Jum’at ditunaikan, maka Allah Subhanahu wa ta’ala akan melimpahkan
keberkahan kepadanya 70 kali lipat.
Wallahu A’lam.