Laman

Jumat, 20 September 2013

Apakah Istri Yang Sudah Lama Dicerai Berhak Mendapatkan Warisan?



S. Seorang laki-laki telah menikah dengan istri pertama dan dikaruniai dua orang anak (satu laki-laki dan satu perempuan). Kemudian laki-laki itu menceraikan istri pertamanya. Kemudian laki-laki tersebut menikah lagi dengan istri kedua dan dikarunia satu anak laki-laki.

Pertanyaan saya pada pak Ustadz apakah istri pertama yang sudah lama dicerai tadi dan kedua anaknya berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan tersebut?

U. Untuk istri pertama dari laki-laki tersebut tidak berhak memperoleh warisan dari harta tirkah (peninggalannya) disebabkan istri pertama itu sudah dicerai dengan talak ba’in lama sebelum laki-laki tersebut meninggal.

Hal ini menyebabkan tidak ada lagi hubungan pernikahan diantara kedua belah pihak. Sedangkan salah satu penyebab mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan.

Kemudian untuk dua orang anak yang merupakan hasil dari pernikahan laki-laki tersebut dengan istri pertamanya yang telah diceraikan itu berhak memperoleh warisan dari harta peninggalan laki-laki tersebut.

Kesimpulannya:
Yang berhak mewarisi atas harta peninggalan laki-laki tersebut adalah:
1. Istri kedua
2. Dua anak dari istri pertama (1 laki-laki dan 1perempuan)
3. Satu anak laki-laki dari istri kedua.

Wallahu A’lam    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar