Laman

Selasa, 03 September 2013

MENGHARAMKAN TAWASSUL PADA ORANG SHALIH YANG TELAH MENINGGAL DUNIA BERARTI BERTENTANGAN DENGAN QUR’AN !!.

Ada pertanyaan begini:

Ustadz A yang berasal dari pesantren Makkah mengatakan dilarang bertawasul melalui orang shalih yang telah mati. Ustadz tersebut menambahkan keterangannya bahwa berdasarkan Hadist yang Shahih Bertawasul hanya boleh pada 3 hal yaitu orang yang shalih yang masih hidup, asmaul khusna dan amal kebaikan.

Lalu Ustadz B yang berasal dari Al Azhar Mesir mengatakan BOLEH bertawassul kepada orang shalih yang telah wafat dengan dalil bahwa Rasulullah pernah bertawassul dengan Nabi-nabi terdahulu yang telah wafat.

Lalu saya menjawabnya:
Perbedaan yang melatar belakangi antara Ustadz A dan Ustadz B cuma dari sudut pandang perihal kematian.

Ustadz A menilai kematian dari sudut pandang dhohirnya semata. Namun Ustadz B memiliki sudut pandang yang lebih dalam, yaitu dengan memakai dasar dalil dari Qur'an.

Sudut pandang sebagaimana yang dimiliki Ustadz B memang hampir tidak pernah diungkapkan didepan khalayak. Sebab teramat banyak para Ulama' besar yang membolehkan tawassul dengan orang yang telah mati sahid, namun alasannya tidak kita temukan.

Dalam postingan ini, saya membantu Ustadz B guna sedikit menerangkan dalil dibolehkannya tawassul dengan orang yang sudah meninggal.

Sebuah contoh:

Apabila saya bertawassul melalui Hamzah (paman Nabi Saw) yang mati syahid dalam peperangn uhud, maka:

Ustadz A tentu akan mencegah saya, sedangkan Ustadz B membolehkannya.

Ustadz A memiliki alasan bahwa Hamzah adalah orang yang sudah mati dan dilarang berwasilah dengan orang yang telah meninggal.

Ustadz B memiliki alasan bahwa Hamzah masih hidup (demikian pula orang mati yang lainnya termasuk para Nabi dan sholihin) walaupun secara fisik telah meninggal, sebab memakai sudut pandang Qur'an:


Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang gugur di jalan Allah mereka mati. Bahkan mereka hidup, akan tetapi kamu tidak merasakan.
(Al Baqarah:154)

KESIMPULAN:
Pemahaman Ustadz A ini bertentangan dengan Al Baqarah:154

Ustadz B memahami bahwa Hamzah masih hidup dan boleh bertawassul dengannya,
Sudut pandang ini sesuai dengan Al Qur'an.

Apabila Ustadz A tidak kita sadarkan, maka dia bisa termasuk orang yang tidak mempercayai akan kebenaran ayat-ayat Qur'an

Sungguh sangat na’if sekali, orang yang selalu mengatakan mari kembali pada kemurnian Qur'an dan Sunnah, ternyata malah melakukan penentangan terhadap Qur'an dengan mengi’tiqodi bahwa orang yang mati itu tidak bisa berbuat apa-apa, dan tidak boleh bertawassul dengannya.

Wallahu A’lam !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar