S. Ustadz,
jatuhkan talak yang diucapkna oleh suami dalam keadaan sedang marah?
U. Marah dalam
hal ini ada dua keadaan, yaitu:
1. “marah wajar”
yakni marah yang tidak menimbulkan hilangnya kesadaran akal, sehingga orang
yang marah tersebut masih sadar akan perkataan serta perbuatannya.
2.” marah yang amat sangat” yakni marah yang menimbulkan
hilangnya kesadaran akal, sehingga seseorang tidak sadar lagi akan perkataan
dan perbuatannya.
Menjatuhkan talak dalam
keadaan marah yang amat sangat) maka hukum talaknya tidak jatuh. Karena saat
itu ia dinilai bukanlah lagi seorang mukallaf sebab hilang kesadaran akalnya.
Adapun marah wajar menurut para ulama madzhab Maliki, Hanbali,
dan Syafi’i, maka talaknya jatuh.
Memang dalam fikih
klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan
di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika.
Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan
kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak
mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (isteri).
Oleh karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses
melalui pengadilan.
Namun demikian bukan berarti dengan semena-mena sang suami
dengan begitu gampangnya menjatuhkan talak dengan alasan tidak diucapkan
didepan pengadilan.
Wallahu a’lam