S. Pak ustadz.. Anak saya pernah sakit thypus, lalu saya
disarankan oleh teman saya agar menggunakan binatang cacing. Boleh atau tidak
mengkonsumsi cacing dengan tujuan untuk obat? mohon pencerahan.
U. Diperbolehkan berobat dengan mengkonsumsi cacing yang dianggap najis tersebut selain khomr jika mendapat lisensi dari dokter dan juga benda najis tadi lebih manjur serta tidak didapatkan obat yang suci dan halal lain.
U. Diperbolehkan berobat dengan mengkonsumsi cacing yang dianggap najis tersebut selain khomr jika mendapat lisensi dari dokter dan juga benda najis tadi lebih manjur serta tidak didapatkan obat yang suci dan halal lain.
Referensi: Majmu’ Syarhul Muhadzab Juz 9 Hal 55.