Laman

Minggu, 26 Januari 2014

Hukum Mencari Hari Baik





S.Saya ingin menanyakan perihal hari baik. Apakah ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits?
Sebabnya kami akan membuka usaha dan menurut keterangan ibu saya harus dicarikan dahulu hari baiknya.

U.Soal hari baik kenyataannya sudah menjadi kepercayaan pada sebagian masyarakat, baik yang berkaitan dengan mengawali usaha, pindahan rumah, melangsungkan perkawinan dan lain-lainnya, semua itu adalah adat yang kita warisi secara turun-temurun. Walaupun demikian, selama tidak berlawanan dengan akidah Islamiyah, maka tidak ada salahnya jika kita menerimanya.

Dan menyangkut soal hari baik tadi, saya tidak menemukan dalil pijakannya baik didalam al-Qur'an maupun hadits. Memang sebagian ulama’ pernah meriwayatkan, tapi Cuma masalah yang  berhubungan dengan hari apa sebaiknya kita melakukan safar (bepergian).

Yang tentu segala perbuatan yang tidak pernah diterangkan oleh al-Qur'an dan hadits, selagi tidak berlawanan dengan akidah Islamiyah serta etika Islami maka hukumnya boleh, Dan kita tidak dilarang menerimanya dengan syarat kita tidak menyakini bahwa hal tersebut adalah perintah agama, walaupun toh ada sebagian ulama’ juga ada yang membid’ahkan hal itu.

Hukum Hadir Pada Acara Kematian Mertua Non Muslim




S. Ustadz, beberapa bulan yang lalu bapak mertua saya yang non Muslim wafat, dan saat upacara kematiannya saya dan istri turut hadir.
Apakah yang kami lakukan tersebut hukumnya boleh atau tidak? Mohon pak Ustadz menjelaskannya. Terima kasih.
U. Berbakti dan menghormati orang tua (termasuk mertua) hukumnya wajib. Menghadiri dan turut menghormati mertua yang non Muslim adalah termasuk bentuk perbuatan berbakti serta penghormatan menantu terhadap mertua. Maka dari itu, sudah selayaknya anda turut menghadiri  dengan catatan anda tidak ikut membantu atau ikut dalam melakukan acara ritualnya yang dikhawatirkan bisa terjatuh didalam kesyirikan.