Kita memahami bahwa para sahabat Nabi Saw bukanlah orang-orang yang
ma’shum (terbebas dari dosa) seperti Nabi Muhammad Saw serta Nabi-Nabi
lainnya.
Oleh karena itulah para Ulama' menerapkan batasan yang sangat ketat
tentang siapa sajakah yang bisa dikategorikan sebagai "sahabat Nabi Saw"
yang sesungguhnya.
Adapun batasan yang disyaratkan oleh para ulama' secara umum salah
satunya adalah siapa saja orang yang bertemu Nabi Saw serta beriman pada
beliau serta meninggal di dalam iman dan Islam. Maka orang sedemikian
itulah yang berhak dinamakan sahabat Rasulullah Saw.
Sehingga apabila ada seseorang yang sebelumnya pernah bertemu dan
beriman kepada Rasulullah Saw, tetapi kemudian orang tadi melakukan
suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan dia kufur, maka dia tidaklah
bisa dikatakan sebagai sahabat Nabi Saw.
Seperti halnya yang pernah terjadi dimana sahabat Nabi Saw ada sebagian
yang murtad pasca wafatnya beliau. Oleh karenanya, mereka yang telah
murtad disaat itu, tidak bisa lagi dinamakan sebagai sahabat Nabi Saw.
Karena walaupun pernah melihat Nabi Saw secara langsung dan hidup
bersama beliau, juga beriman terhadap agama Islam yang dibawa
Rasulullah, namun karena kemudian telah murtad dan meninggal dengan
tidak membawa iman, maka mereka tersebut tidaklah bisa dikatakan
sahabat. Oleh karena itulah, Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi
mereka itu. Karena dalam Islam diperbolehkan memerangi orang yang murtad
jika setelah diberi peringatan tetap saja tidak mau kembali kepada
agama Islam.
Dengan demikian, layakkah mengatakan kepada seseorang walaupun dia
pernah bertemu dan beriman kepada Nabi Saw, namun pada akhirnya mati
dalam keadaan kufur atau murtad dengan sebutan Sahabat Nabi Saw? Maka
tentunya pertanyaan seperti itu teramat mudah untuk dijawab: "jangankan
dinamakan sebagai sahabat Nabi Saw, dinamakan orang muslim pun tidak
pantas bagi mereka yang telah murtad".
Jadi kongklusinya adalah "tidak ada sahabat Nabi yang kafir dan murtad".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar