Laman

Senin, 18 November 2013

Siapakah Yang Dibebani Untuk Berkurban?



S. Pak Ustadz, saya mau menanyakan masalah wajib kurban, sebab ada beberapa informasi berbeda-beda yang saya terima, malah saya jadi bingung.

Beberapa pertanyaan saya adalah:

Siapakah yang dibebani kewajiban untuk berkurban di dalam suatu rumah tangga?
a. Apakah cuma kepala rumah tangga saja ya’ni suami
b. Ataukah harus sebanyak jumlah anggota dalam keluarga tersebut ya’ni suami, istri serta semua anak.
c. Jika jawabannya poin a mohon diberikan penjelasannya, begitu pula jika jawabannya adalah poin b.
d. Berkaitan dengan poin b, apakah dalam melakukan kurban dibolehkan untuk digilir tiap tahun mulai dari urutan suami, istri hingga anak?


U. Berkurban itu hukumnya sunat mu’akkad. Tidak sampai wajib kecuali kurban yang telah dinadzarkan (mandzuroh). Kurban disunatkan untuk siapapun saja dari orang Islam yang wus’ah (mampu) dan tidak sedang dalam keadaan melaksanakan ibadah haji.

Dalam pelaksanaannya, sebagian besar yang mengerjakan kurban adalah kepala rumah tangga (suami). Hal itu itu disebabkan karena, kebanyakan para suami adalah yang memiliki pemasukan keuangan.

Jadi, walaupun toh kepala rumah tangga telah berkurban untuk dirinya, maka ia tetap dianjurkan untuk berniat kurban mewakili seluruh anggota keluarga yang ditanggungnya.
Dalam riwawat Imam Tirmidzi dari Atho’ bin Yasaar berkata, aku menanyakan kepada Abu Ayyub Al Anshori bagaimana cara praktek kurban pada masa Nabi Muhammad Saw. Beliau menjawab: Pada masa itu lelaki (kepala rumah tangga) melakukan kurban dengan seekor kambing buat dirinya dan bagi keluarganya, lalu mereka memakan dan mensedekahkannya.
Namun hal itu tidaklah menutup kemungkinan apabila misalkan si istri, mempunyai uang sendiri untuk membeli seekor kambing, maka itu lebih baik. Demikian pula, misalkan ada salah satu dari anaknya yang sudah bekerja membeli kambing sendiri, maka itu jauh lebih baik.

Jika umpama, jumlah anggota keluarganya ada 7 orang, sementara masih baru mampu membeli 3 ekor kambing, maka kurbannya boleh untuk 3 orang dahulu. Dan yang belum kebagian kurban ditahun ini maka kurbannya pada tahun-tahun sesudahnya secara bergiliran.

Atau misalkan saja keluarganya 7 orang, dan keadaannya kaya raya, maka tiap tahun sangat disunnahkan berkurban 7 ekor kambing atau seekor sapi.

Referensi:
-Kifayatul Akhyar Juz 2 Hal.236

Tidak ada komentar:

Posting Komentar