S. Pak ustadz yang saya hormati, saya dan suami saya sering
bertengkar. Suatu saat kami sedang bertengkar, suami saya mengucapkan: “Jika
kita terus-terusan bertengkar seperti ini, sebaiknya kita bercerai saja”.
Pertanyaan saya: Apakah kata-kata yang telah diucapkan suami
saya tersebut bisa dikatakan talak? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
U. Talak yaitu mengakhiri hubungan pernikahan dengan kata-kata
cerai, atau kata-kata yang semakna dengan cerai. Perkataan suami anda “Jika kita
terus-terusan bertengkar seperti ini, sebaiknya kita bercerai saja”, bisa
berakibat talak dan juga bisa tidak. Para ulama’ menilai bahwa talak yang
seperti perkataan suami anda harus disertai dengan niat. Jika waktu mengucapkan
kalimat tersebut suami anda meniatkan talak maka suami anda telah menjatuhkan
talak ta’liq (bersyarat).
Pengertian talak ta’liq (bersyarat) dalam kasus ini adalah,
Suami anda menggantungkan talak pada suatu keadaan yaitu anda dan suami anda
masih selalu bertengkar. Sehingga talak baru jatuh jika sesudah itu anda dan
suami anda keadaannya masih terus bertengkar.
Seumpama talak jatuh juga, maka masih tetap ada pintu rujuk.
Hak rujuk ini hanya sampai 3 kali. Maksudnya seorang suami yang telah mentalak
isterinya dengan talak kesatu kemudian rujuk, lalu mentalak lagi dengan talak
kedua lalu rujuk lagi, hingga talak ketiga itu masih diperbolehkan merujuk
tanpa akad nikah yang baru kecuali sudah habis masa iddah bagi istri. Tetapi
sesudah talak yang ketiga maka suami cuma bisa rujuk sesudah bekas isterinya
menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah dikumpuli serta telah diceraikan
oleh suami yang kedua tersebut dan inilah yang dinamakan talak ba’in kubro.
Adapun cara merujuk bisa berbeda-beda. Bisa berupa kata-kata missal: "kamu saya rujuk atau saya masih menyukai kamu lagi", atau perbuatan yang mengindikasikan kemauan suami melanjutkan kembali ikatan perkawinan seperti mencumbui istrinya lagi atau bahkan berhubungan badan, walau tanpa perkataan.
Adapun cara merujuk bisa berbeda-beda. Bisa berupa kata-kata missal: "kamu saya rujuk atau saya masih menyukai kamu lagi", atau perbuatan yang mengindikasikan kemauan suami melanjutkan kembali ikatan perkawinan seperti mencumbui istrinya lagi atau bahkan berhubungan badan, walau tanpa perkataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar