S. Bagaimanakah hukum orang yang bukan Islam memasuki masjid? Boleh atau tidak?
U. Bagi non muslim boleh saja masuk masjid dengan syarat ada
kebutuhan yang jelas dan tidak mengerjakan sesuatu yang dilarang sebagaimana
yang pernah dilakukan oleh presiden Amerika Barack Obama saat mengunjungi
Masjid Istiqlal Jakarta.
Jika kita jeli membaca sejarah maka akan kita ketahui bahwa
Masjid Nabawi pernah menjadi tempat penyelenggaraan perjanjian Hudaibiyah
antara Umat Islam dengan kaum musyrikin makkah.
Namun dalam masalah ini terjadi ikhtilaf (perbedaan
pendapat) diantara para Ulama’ yaitu:
1. Imam Hanafi memperbolehkan non muslim masuk masjid dimana
saja secara mutlak tanpa terkecuali
2. Madzhab Maliki tidak memperbolehkan non muslim memasuki
masjid dimana saja secara mutlak, terkecuali jika ada kepentingan seperti
persidangan.
3. Madzhab Syafi’i membolehkan bagi non muslim memasuki
Masjid selain Masjidil Haram Makkah, dengan syarat ada keperluan.
Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar