Laman

Senin, 03 Maret 2014

Hukum Mengelilingkan Kotak Amal Jum’at



S. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Boleh atau tidakkah mengelilingkan kotak amal waktu khotib sudah berada dimimbar pada hari Jum’at? Lalu apakah hal tersebut menyebabkan rusaknya pahala ibadah Jum’at? Sebagaimana seseorang berkata ”diam” disaat khotib berkhutbah.

U. Wa ‘alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
Sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa terjemah Hadits sebagai berikut:

1.  Melangkahi jama’ah
“Dari Jabir bin Abdulloh, bahwasannya ada seseorang masuk kedalam masjid disaat Rosulullah Saw sedang berkhutbah, dan orang tadi melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Lalu Rosulullah Saw bersabda: “Duduklah kamu, kamu sungguh sudah mengusik dan terlambat (H.R. Ibnu Majah)
Hadis diatas menerangkan bahwa salah satu larangan bagi orang yang mendatangi sholat jum’at adalah melangkahi leher para jama’ah.

2. Hal-hal yang termasuk lagha (sia-sia)
 “Dari Abu Huroiroh Ra, bahwa Rosululloh Saw bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (H.R. Bukhori)
“Dari Abu Huroiroh Ra ia berkata: …Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan) kerikil (saat khotib sedang khutbah), maka dia telah berbuat sia-sia”. (H.R. Muslim)

Hadits-Hadits di atas menjelaskan beberapa hal:
a. Wajib mendengarkan khutbah
b. Dilarang berbicara disaat khotib sedang berkhutbah, sebab hal itu bisa mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib.
c. Dilarang mengerjakan sesuatu yang bisa mengusik konsentrasi saat mendengarkan khutbah, seperti memain-mainkan kerikil atau berkata diamlah terhadap orang lain.

Dengan mencermati beberapa penjelasan di atas, maka mengelilingkan kotak amal disaat khutbah sedang berlangsung hukumnya tidak dilarang dengan syarat tidak mengganggu konsentrasi jama’ah dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk perbuatan sia-sia (lagho). 

Bahkan didalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj diterangkan jika mengelilingkan kotak amal bisa membuat jama’ah merasa terganggu saat mendengarkan khutbah maka hal tersebut hukumnya sekedar makruh (tidak sampai haram) 

Referensi: kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal manhaj Juz 3 hal 327

Minggu, 26 Januari 2014

Hukum Mengaqiqohi Bayi Yang Sudah Meninggal Didalam Kandungan



S. Assalamu alaikum pak Ustadz, apakah bayi yang telah meninggal didalam kandungan itu sunnah diaqiqohi atau tidak? Terima kasih atas jawabannya.

U. Wa alaikum salam Warahmatullahi wa barakatuh. Bayi yang meninggal didalam kandungan ataupun bayi yang keguguran apabila sudah ditiupkan roh atasnya (usia kandungan 4 bulan keatas) maka tetap disunnahkan di aqiqohi. Apabila bayi yang meninggal belum ditiupkan roh atasnya (usia kandungan belum mencapai 4 bulan) maka tidak disunnahkan diaqiqohi, sebab dinilai sebagi benda mati, yang kelak di akhirat tidak akan dibangkitkan lagi. 

Hal ini berbeda dengan bayi yang meninggal yang sudah ditiupkan roh atasnya, maka kelak di akhirat dia hidup dan akan dibangkitkan pada hari kiamat serta bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya dengan syarat bayi tersebut telahi diaqiqohi. 

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang tua yang tidak mengaqiqohi anaknya kelak dihari kiamat dia tidak bisa memperoleh syafaat dari anaknya yang tidak diaqiqohi tersebut.

Referensi: 
-Al-Fatawa Al-fiqhiyyatil kubro Juz 4 Hal 257
-Fathul wahhab Juz 2 Hal 190

Do’a Agar Anak Menjadi Shalih




S. Bagaimana do’anya agar anak-anak kita menjadi shalih dan shalihah?

U. Langsung saja saya nukilkan beberapa do’a ma’tsur dari Al-Qur’an agar anak-anak kita menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah. (Amiin)

1. Rabbana hab lanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin waj-’alnaa lil-muttaqiina imaamaa. 

Artinya:
"Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami, pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikan kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa". 

 2. Robbi hab lii mil-ladunka dzurriyyatan thoyyibah, in-naka samii'ud du'aa' 

Artinya:
 "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar Doa." 

3. Robbi hab lii minas- sholihiin

Artinya:
“Ya Allah berilah aku keturunan yang shalih-shalih.”

4. Robbi auzi'nii an asykuro ni'matakallatii an'amta 'alayya wa'alaa waalidayya wa-an a'mala shoolihan tardoohu wa-ashlih lii fii dzurriyyatii innii tubtu ilaika wa-innii minal muslimiin.

Artinya:
 "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni'mat Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepadaMu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".






Suami Menunda Hajinya Hingga Ada Biaya Haji Buat Istri




S. Saya berencana melakukan ibadah haji, namun uang saya hanya mencukupi untuk biaya saya sendiri, sedangkan istri saya juga ingin ikut berangkat haji bersama saya, apakah saya harus menabung terlebih dahulu menunggu uang saya cukup untuk berangkat haji kami berdua ataukah sekarang saja saya berangkat haji sendiri? Tetapi bila untuk berumroh maka saat ini dana saya sudah cukup untuk kami berdua.
Mohon arahan pak Ustadz mana yang terbaik yang seharusnya saya lakukan?

U. Menurut qoul rojih (pendapat yang kuat) bahwa kewajiban berhaji seharusnya segera dilaksanakan bagi yang isthitho’ah (mampu). 

Sabda Nabi Saw yang artinya:
"Bersegeralah kalian melakukan haji, karena salah seorang diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpa dirinya" (HR.Ahmad).

Oleh sebab itu jika anda sudah mampu maka seharusnya anda segera melaksanakan ibadah haji dan jangan mengulur-ulur waktu. 

Syukur-syukur  suatu waktu kelak anda diberi kemudahan oleh Allah Swt untuk berangkat haji menemani sang istri atau sang istri melakukan haji bersama mahramnya yang lain. Kalau tidak, maka Allah Swt tidaklah memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan hambaNya.


Hukum Menetapkan Hitungan Hari Untuk Mengirim Do’a Pada Mayit




S.Boleh atau tidakkah selaku umat Islam kita mengirim do’a dan tahlilan buat si mayit pada hari ke 7, ke 100 sampai ke 1000? Apakah itu bukan bid’ah yang dilarang?

U.Menyangkut persoalan tersebut, maka pertama-tama harus kita fahami dulu apa itu pengertian bid'ah. Definisi bid'ah yang paling masyhur di kalangan para ulama’ adalah yang ta’rif dijelaskan oleh Imam Syatibi, yaitu: Sebuah tata cara dalam agama Islam yang diadakan guna menyaingi syari’ah.

Guna menguji apakah tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari tersebut merupakan bid'ah atau bukan, maka bisa dilakukan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini: 

1.Apakah menyesuaikan acara tersebut dengan hitungan hari yang ditentukan itu termasuk bagian dari rangkaian ibadah?
2. Ataukah hal itu Cuma adat saja, sehingga tidak termasuk bagian atau rangkaian acara tahlilan itu sendiri?
3. Atau lebih jelasnya: Ketika melakukan acara tahlilan itu ada atau tidakkah keyakinan bahwa acara tersebut wajib dilakukan pada hari-hari tertentu, sehingga melekatlah keyakinan andaikan dilaksanakan selain hari-hari tersebut maka acar tahlilan dan kirim do’a tersebut menjadi tidak sah?

Menurut pendapat saya, penetapan pelaksanaan acara tahlilan dan kirim do’a pada hitungan hari-hari yang ditentukan itu tidak termasuk dari bagian atau rangkaian tidak terpisahkan dari acara tahlilan dan kirim do’a itu sendiri. Itu Cuma berdasarkan adat saja, sehingga andaikan dilakukan selain hari-hari tersebut maka tetaplah sah.

Orang-orang yang faham, tetap mempunyai pendirian bahwa perbuatan menyesuaikan ritual tahlilan dan kirim do’a pada hari-hari yang ditentukan itu bukanlah merupakan bagian dari ibadah. Sebab ibadahnya cuma tahlilan dan kirim do’anya itu saja. Jika demikian, maka perbuatan menyesuaikan tersebut tidak bisa dinilai sebagai bid'ah yang dilarang (dhalalah).