Laman

Minggu, 22 April 2012

Alasan Wahabi Melarang Maulid Dan Bantahan Atasnya

Wahabi menyatakan: Bahwa melakukan peringatan maulid Nabi atau acara sejenis dikatakan bid'ah adalah sebab adanya pengkhususan didalam pelaksanaan dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabi’ul Awwal yang hal itu tidak dikhususkan oleh agama.

Dari pernyataan  tersebut menurut saya perlu di tinjau kembali,sebab pengkhususan (takhsis) yang diharamkan adalah pengkhususan dengan jalan meyakini atau istiqrorul amal (menetapkan hukum suatu amal) bahwa amalan tersebut dilarang diamalkan melainkan hari-hari khusus serta pengkhususan tadi tidak ada dasarnya dari Islam sendiri. (Doktor Alawi ibn Syihab, Intabih Dinaka fil Khotir: halaman:27).

Masalah ini jelas berlainan dengan penempatan waktu peringatan maulid Nabi Saw pada bulan Rabi’ul Awwal, sebab mereka yang melaksanakan peringatan maulid Nabi Saw sama sekali tidak mempunyai keyakinan, apalagi sampai istiqrorul hukmi bahwa peringatan maulid Nabi Saw tidak boleh dilaksanakan selain bulan Robi’ul Awwal, maulid Nabi bisa dilakukan waktunya kapan saja, dengan model acara yang berlainan selama didalamnya ada nilai kebaikan dan tidak dicampuri dengan kemaksiatan.

Mengkhususkan hari atau waktu pelaksanaan peringatan maulid Nabi Saw tidaklah termasuk dalam hukum pengkhususan yang diharamkan agama, melainkan masuk teknis penertiban semata.

“Penghususan waktu” (taksishul auqot) dlm melakukan amalan yg tidak dilarang syara’ maka hukumnya diperbolehkan, Nabi Muhammad Saw jg mengkhususkan waktu guna melakukan ibadah serta berkunjung ke masjid Quba, sebagaimana dlm riwayat Abdullah Ibnu ‘umar bahwa Nabi Saw selalu datang ke masjid Quba tiap2 Sabtu dg melakukan perjalanan kaki atau dengan menaiki kendaraan dan beliau melakukan sholat dua roka’at di situ (H.R . Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Ibnu Hajar Al-Atsqolani berkomentar: "Karena banyaknya periwayatan hadits ini maka ini menunjukan dibolehkankannya melakukan pengkhususan pada hari2 tertentu dg amal2 kebajikan dan dilakukan secara istimror (terus menerus)".(Fathul Bari Juz III: halaman: 84)

Imam An-Nawawi juga berkomentar senada dengan diatas seperti yg termaktub di dalam kitab Syarkhus Shohih Al Muslim. Demikian pula Para sahabat Anshor juga melakukan pengkhususan waktu tertentu guna berkumpul untuk mengingat nikmat Allah ( yakni dengan kedatangannya Nabi Saw di Madinah) pada hari Jum’at yang mereka namakan Hari Urubat dan hal itu diperkenankan oleh Nabi Saw.

Jika Sahabat melakukan.Nabi memperkenankan,Ulama' membolehkan,kenapa wahabi berani melarang dan membuat aturan sendiri yg bertentangan dengan dalil Nash?

Dari paparan diatas saya berani menegaskan bahwa pelaksanaan maulid Nabi Saw tidaklah masuk dalam hukum bid'ah yang terlarang.


Abi Fajry Faisol TN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar